Jumat 05 Mar 2021 15:25 WIB

Penyelidik HAM PBB Serukan Sanksi Berat untuk Junta Myanmar

Penyelidik PBB menilai rezim militer Myanmar telah membunuh dan menangkapi demonstran

 Pengunjuk rasa anti-kudeta melepaskan alat pemadam kebakaran untuk melawan dampak gas air mata yang ditembakkan oleh polisi selama demonstrasi di Yangon, Myanmar Kamis, 4 Maret 2021. Demonstran di Myanmar yang memprotes kudeta militer bulan lalu kembali ke jalan-jalan pada hari Kamis, tidak gentar oleh pembunuhan tersebut. setidaknya 38 orang pada hari sebelumnya oleh pasukan keamanan.
Foto: AP
Pengunjuk rasa anti-kudeta melepaskan alat pemadam kebakaran untuk melawan dampak gas air mata yang ditembakkan oleh polisi selama demonstrasi di Yangon, Myanmar Kamis, 4 Maret 2021. Demonstran di Myanmar yang memprotes kudeta militer bulan lalu kembali ke jalan-jalan pada hari Kamis, tidak gentar oleh pembunuhan tersebut. setidaknya 38 orang pada hari sebelumnya oleh pasukan keamanan.

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Penyelidik HAM PBB di Myanmar Thomas Andrews pada Kamis (4/3) mengungkapkan bahwa militer di negara itu telah membunuh, memukul serta sewenang-wenang menangkap demonstran sejak kudeta 1 Februari.Penyelidik itu juga menyerukan sanksi berat terhadap Myanmar.

Andrews mendesak Dewan Keamanan PBB - yang ditemui di Myanmar pada Jumat - agar memberlakukan embargo senjata global dan sanksi ekonomi terhadap junta militer dan merujuk dugaan aksi kejam ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk diadili

Baca Juga

"Negara-negara harus menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan migas Myanmar, yang kini dikendalikan oleh militer dan sumber pendapatan terbesar Myanmar," katanya dalam laporan kepada Dewan HAM PBB di Jenewa.

Sementara itu Amerika Serikat (AS) mengungkapkan langkah baru untuk menghukum militer Myanmar atas kudeta 1 Februari lalu. AS memblokir sejumlah perdagangan Kementerian Pertahanan, Dalam Negeri dan perusahaan militer Myanmar.

Washington juga melarang Myanmar mengekspor barang-barang yang digunakan untuk militer atau disebut military end use. Sehingga mereka harus mendapatkan lisensi yang sulit diperoleh untuk mengirim komoditas tertentu ke AS.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement