Bersama dengan keputusan yang sama, para menteri luar negeri Uni Eropa juga memerintahkan pembekuan aset dan larangan perjalanan terhadap tujuh orang lagi dan tiga perusahaan lagi dari Rusia, Korea Utara, Libya, Sudan Selatan, dan Eritrea.
Langkah-langkah tersebut diadopsi dalam kerangka Rezim Sanksi Hak Asasi Manusia Global Uni Eropa. Pada 2 Maret ini, Uni Eropa mengadopsi sanksi untuk pertama kalinya di bawah skema ini. Tindakan tersebut menargetkan empat pejabat tinggi Rusia yang terlibat dalam penghukuman dan penahanan tokoh oposisi Alexey Navalny.
Rezim sanksi, yang diadopsi pada 2020, memungkinkan Uni Eropa untuk menargetkan individu, entitas, dan badan lain yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
Kebijakan itu membuat larangan perjalanan dan pembekuan aset bagi mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia. UE melarang individu dan perusahaan Eropa untuk menyediakan dana bagi mereka yang terdaftar dalam daftar sanksi tersebut.
Dalam keputusan terpisah, menteri luar negeri Uni Eropa memberlakukan pembatasan pada lebih dari 11 anggota junta militer Myanmar atas kudeta dan penindasan berikutnya terhadap pengunjuk rasa anti-kudeta.