Jumat 16 Apr 2021 02:02 WIB

Malaysia Minta WNI Overstay Segera Tinggalkan Sabah

Batas waktu yang diberikan kepada WNI overstay tersebut paling lambat 21 April 2021.

Ratusan TKI dari Sabah, Malaysia pulang ke Indonesia melalui Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kaltim.
Foto: Antara
Ratusan TKI dari Sabah, Malaysia pulang ke Indonesia melalui Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kaltim.

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Pemerintah Malaysia melalui Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) meminta warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan kunjungan tetapi masa berakhir, agar segera meninggalkan Sabah. Pernyataan JIM ditanggapi oleh Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kota Kinabalu, Sabah, sehingga menyerukan kepada WNI yang melakukan kunjungan menggunakan paspor dan masa berlaku sudah berakhir supaya meninggalkan Sabah.

Konjen RI Kota Kinabalu Krisnha Djelani, di Kota Kinabalu melalui siaran tertulisnya, Kamis (15/4), menyatakan batas waktu yang diberikan kepada WNI overstay tersebut paling lambat 21 April 2021 sudah meninggalkan Malaysia. "Setiap WNI di wilayah Malaysia (khususnya Sabah dan Labuan) pemegang Pas Lawatan Sosial (visa kunjungan) yang telah habis masa berlakunya harus meninggalkan Malaysia selambat-lambatnya pada 21 April 2021," ujar Krisnha.

Baca Juga

Ia menegaskan bagi WNI yang belum meninggalkan Malaysia sampai batas waktu yang ditentukan, maka dikenakan tindakan tegas dari Bagian Penguatkuasa Jabatan Imigresen. Apabila WNI mengalami kendala untuk meninggalkan Malaysia, karena ketiadaan sarana transportasi maka dapat mengajukan surat keterangan kepada KJRI Kota Kinabalu. 

Surat sokongan/keterangan tersebut dapat disampaikan kepada Bagian Penguatkuasa Jabatan Imigresen guna keperluan memohon Paspor Khas.Krisnha mengajak seluruh WNI di wilayah kerjanya, agar mematuhi kebijakan Pemerintah Malaysia tersebut untuk dilaksanakan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement