Senin 17 May 2021 00:07 WIB

Tanda-Tanda Runtuhnya Rezim Zionis Israel

Rezim Zionis Israel menghadapi masalah serius dari dalam negeri sendiri dan Palestina

Rep: IRNA/ Red: Elba Damhuri
Massa menggelar aksi damai mendukung Palestina di Monumen Revolusi Meksiko, Meksiko City, Sabtu (15/5) waktu setempat.
Foto:

Menurut laporan media, lebih dari 400 orang telah ditangkap sejauh ini, dan keadaan darurat telah diumumkan di kota Lad, tempat tinggal orang Arab dan Yahudi.

Tanpa mengutuk kekerasan ekstremis Yahudi, pejabat Israel meminta para pemimpin agama dan sosial Arab untuk bersuara dan mendesak orang Arab hidup berdampingan dengan Yahudi.

Tentu saja, Israel mengakui standar hidup orang Arab yang tinggal di wilayah pendudukan belum mencapai tingkat orang Yahudi.

Minoritas orang Arab Israel secara ras dan budaya adalah Palestina, dan merupakan warga negara Israel. Rezim pendudukan di Yerusalem memiliki populasi sekitar sembilan juta, di mana sekitar seperlima -hampir dua juta- adalah keturunan Arab.

Faktanya, mereka adalah orang Palestina yang tidak meninggalkan wilayah pendudukan setelah terbentuknya rezim Israel palsu pada tahun 1948 dan menjadi warga negara rezim tersebut. 

Populasi ini menyebut dirinya orang Israel Palestina atau hanya orang Palestina. Orang Arab Israel sebagian besar Muslim dan telah didiskriminasi selama beberapa dekade.

Beberapa organisasi hak asasi manusia juga mengakui diskriminasi terhadap kelompok warga ini. Amnesty International percaya bahwa rezim Israel telah melakukan "diskriminasi institusional" terhadap warga Palestina yang tinggal di negara tersebut. 

Menurut laporan yang dirilis Human Rights Watch pada April 2021, otoritas Israel telah melakukan apartheid terhadap warga Palestina di dalam Israel. Tindakan Israel di Wilayah Pendudukan di Tepi Barat dan Gaza merupakan contoh kejahatan terhadap kemanusiaan.

Warga Arab Israel mengatakan pemerintah terlibat dalam perampasan tanah mereka dan menuduh pemerintah berulang kali mendiskriminasi mereka dalam mengalokasikan dana negara.

Di antara diskriminasi tersebut: undang-undang kewarganegaraan memberi ruang orang Yahudi hak untuk mendapatkan kewarganegaraan dan paspor, tetapi orang-orang Palestina yang telah beremigrasi atau dideportasi tidak memiliki hak ini jika mereka kembali.

sumber : IRNA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement