Selasa 01 Jun 2021 17:52 WIB

PBB Prihatin Atas Pelanggaran HAM di Kashmir

Ahli PBB menyoroti tiga kasus dugaan pelanggaran HAM di Kashmir.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Teguh Firmansyah
 Seorang tentara paramiliter India berjaga di Kashmir.
Foto:

Para prajurit kemudian dilaporkan membawanya. Ketika keluarganya mengunjungi kamp tentara di Shadimarg, mereka ditolak. Pada malam yang sama, beberapa perwira militer mengunjungi Wanis dan memberitahu mereka bahwa mereka telah membebaskannya. Namun, dia tetap tidak terlacak sampai saat ini.

"Meskipun kami tidak ingin berprasangka buruk terhadap keakuratan tuduhan ini, kami mengungkapkan keprihatinan besar kami bahwa, jika hal itu dikonfirmasi, itu akan merupakan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan dan penganiayaan, penghilangan paksa dan, dalam kasus Dar, pembunuhan di luar hukum, dan akan dianggap sebagai pelanggaran Pasal 6 (Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik)," kata surat itu.

Pemerintah India belum membalas surat atau lima komunikasi lainnya oleh beberapa pelapor lain sejak 5 Agustus 2019. India menghapus otonomi wilayah dan memperkenalkan undang-undang untuk melemahkan populasi mayoritas Muslim, sehingga meningkatkan kekhawatiran invasi demografis.

Para ahli mengingatkan Pemerintah India bahwa kekhawatiran tentang situasi hak asasi manusia yang memburuk di Jammu dan Kashmir, termasuk dugaan pelanggaran berkelanjutan terhadap minoritas India, khususnya Muslim Kashmir. Kasus ini telah diangkat dalam lima komunikasi sebelumnya oleh beberapa pelapor khusus sejak Agustus 2019. Namun Pemerintah India sejauh ini tidak menanggapi komunikasi ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement