Selasa 27 Jul 2021 11:13 WIB

Hakim akan Vonis Kasus Pertama UU Keamanan Hong Kong

Vonis akan menandai UU Keamanan Hong Kong membentuk tradisi hukum

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Pengunjuk rasa pro-demokrasi mengusung slogan Stop One Party Rolling ketika berunjuk rasa di Hong Kong, Rabu (1/7). Hong Kong memasuki 23 tahun penyerahannya kembali ke China sejak 1997. Kini China memberlakukan UU Keamanan Nasional yang menekan bagi aksi protes di Hong Kong.
Foto:

Aktivis pro-demokrasi dan kelompok advokasi hak asasi manusia mengatakan kasus Tong menunjukkan Hong Kong keluar dari tradisi hukum kota itu. Sebab, hakim menolak permintaannya untuk dibebaskan bersyarat dengan jaminan.  

Vonis kasus itu juga akan memperlihatkan batas kebebasan berbicara di bekas koloni Inggris tersebut. Jaksa dan pengacara pembela memperdebatkan arti tulisan yang tercantum di bendera yang dibawa Tong. Tulisan serupa terlihat di mana-mana dalam protes anti-pemerintah pada 2019.

Beijing dan pemerintah kota Hong Kong mengatakan undang-undang keamanan diperlukan untuk menertibkan kembali kota itu usai gelombang unjuk rasa 2019 yang kerap berakhir dengan kerusuhan. Sementara, hak dan kebebasan yang dijanjikan saat Inggris menyerahkan kembali ke Hong Kong pada tahun 1997 tidak berubah.

Undang-undang keamanan nasional yang China berlakukan di Hong Kong pada Juni 2020 lalu dapat menghukum siapa pun yang dianggap melakukan subversi, pemberontakan, terorisme dan kolusi dengan pasukan asing.  

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement