REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Tujuh petugas Polisi Capitol AS mengajukan gugatan terhadap mantan Presiden Donald Trump, sekutunya dan anggota kelompok ekstremis sayap kanan pada Kamis (26/8). Tujuh polisi itu diserang selama kerusuhan jelang lengsernya Trump pada Januar lalu.
Mereka menuduh Trump dan para anteknya sengaja mengirim massa untuk melakukan kekerasan dan mengganggu kongres yang melakukan sertifikasi pemilu.
Gugatan di pengadilan federal Washington menuduh Trump bekerja sama dengan supremasi kulit putih, kelompok ekstremis kekerasan, dan pendukung kampanye untuk melanggar Undang-Undang Ku Klux Klan. Selain itu, Trump juga melakukan tindakan terorisme domestik yang melanggar hukum untuk tetap berkuasa.
Gugatan itu diajukan oleh Komite Pengacara Hak Sipil Berdasarkan Hukum. Dalam tuduhan itu menyebutkan mantan presiden Trump, kampanye Trump, sekutu Trump Roger Stone dan anggota kelompok ekstremis Proud Boys and Oath Keepers, yang hadir di Capitol dan Washington pada 6 Januari.
Dua kasus serupa lainnya telah diajukan dalam beberapa bulan terakhir oleh anggota Kongres Demokrat. Gugatan itu menuduh tindakan Trump dan sekutunya, yang menyebabkan kekerasan di Capitol sehingga melukai puluhan petugas polisi.
Tindakan tersebut merupakan upaya untuk menghentikan sertifikasi kemenangan Joe Biden sebagai presiden AS. Para perusuh menyerbu Capitol sambil memegang tongkat pemukul, dan senjata lainnya.