Kamis 20 Jan 2022 09:47 WIB

Prancis, Jerman, Italia, dan Spanyol Desak Israel Hentikan Permukiman Yahudi

Pembangunan permukiman Yahudi Israel merupakan pelanggaran hukum internasional

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Kepolisian Israel menghancurkan rumah milik sebuah keluarga Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur, Rabu (19/1/2022) pagi waktu setempat.
Foto:

Tahun lalu, pengadilan Yerusalem memutuskan untuk mengizinkan pengusiran paksa warga Palestina. Sejumlah keluarga telah mengajukan banding dan sedang menunggu keputusan. Tetapi hakim tetap mengizinkan perintah pengusiran.

Pemerintah dan polisi mengeluarkan pernyataan bersama yang mengatakan, pengadilan memerintahkan keluarga Palestina untuk mengosongkan properti itu setahun yang lalu. Pemerintah kota mengatakan, properti itu akan digunakan untuk membangun sekolah, yang akan melayani anak-anak Palestina di lingkungan tersebut.

“Anda tidak dapat memegang tongkat di kedua ujungnya dengan menuntut pemerintah kota mengambil tindakan untuk kesejahteraan penduduk Arab dan menentang pembangunan lembaga pendidikan untuk kesejahteraan mereka,” ujar Menteri Keamanan Dalam Negeri Israel Omer Bar-Lev.

Kelompok hak asasi manusia Israel, Ir Amim mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir Yerusalem menyerahkan sebidang tanah yang berbeda di Sheikh Jarrah, yang awalnya ditujukan untuk sekolah Palestina. Namun pada akhirnya mereka mengizinkan pembangunan seminari pria ultra-Ortodoks.

“Pemerintah kota tampaknya menganggapnya masuk akal dan pantas untuk merampas sebuah keluarga Palestina demi sebuah sekolah daripada menggunakan lahan terbuka yang awalnya dialokasikan untuk tujuan seperti itu,” kata pernyataan Ir Amim.

Sebuah area dengan deretan pohon, rumah, konsulat asing dan hotel mewah di lingkungan Sheikh Jarrah telah menjadi lambang kampanye Israel untuk secara paksa menggusur warga Palestina dari Yerusalem Timur. Konsulat Inggris di Yerusalem Timur, mengatakan bahwa penggusuran di wilayah pendudukan bertentangan dengan hukum humaniter internasional. Konsulat Inggris mendesak pemerintah Israel untuk menghentikan penggusuran karena dapat meningkatkan ketegangan di lapangan.

Israel merebut Yerusalem Timur, Tepi Barat dan Jalur Gaza, dalam perang tahun 1967. Israel kemudian mencaplok bagian timur kota yang merupakan rumah bagi sebagian besar penduduk Palestina di Yerusalem. Langkah ini tidak diakui oleh sebagian besar masyarakat internasional.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement