Jumat 18 Mar 2022 00:45 WIB

AS akan Lindungi Pengungsi Afghanistan dari Deportasi

Pemerintahan Joe Biden akan melindungi warga Afghanistan dari deportasi

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Warga Afghanistan
Foto:

Presiden dan CEO Lutheran Immigration and Refugee Service (LIRS), Krish O'Mara Vignarajah menegaskan kembali perlunya meloloskan undang-undang untuk memberikan status permanen warga Afghanistan di AS. Menurutnya, status TPS untuk Afghanistan adalah alat perlindungan yang penting. Namun tidak mengatasi hukum yang dihadapi oleh puluhan ribu warga Afghanistan yang dievakuasi ke AS dengan pembebasan bersyarat kemanusiaan.  

"Kewajiban moral bangsa kami kepada sekutu dan teman Afghanistan  menuntut stabilitas yang hanya dapat diberikan oleh jalan menuju tempat tinggal permanen. Sangat penting bahwa Kongres memberikan keamanan yang langgeng dengan mengesahkan Undang-Undang Penyesuaian Afghanistan," ujar Vignarajah.

Direktur Kebijakan di Proyek Bantuan Pengungsi Internasional (IRAP), Sunil Varghese, mengapresiasi penetapan TPS bagi pengungsi Afghanistan. Namun dia meminta Kongres untuk meloloskan undang-undang penyesuaian.

“IRAP menyambut baik upaya untuk melindungi warga Afghanistan dari bahaya, tetapi TPS menurut definisi bersifat sementara. Kongres harus meloloskan #AfghanAdjustmentAct untuk memastikan warga Afghanistan yang dievakuasi memiliki jalur permanen menuju keselamatan di AS," ujar Varghese dalam cuitannya di Twitter.

Keputusan pemerintahan Biden untuk memberikan TPS bagi warga Afghanistan datang hampir dua minggu, setelah Washington melindungi warga Ukraina yang mengungsi ke AS dari deportasi. Warga Ukraina melarikan diri di tengah operasi militer khusus Rusia ke negara asal mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement