Selasa 23 Aug 2022 20:35 WIB

Perjalanan Najib Razak dalam Skandal 1MDB

Najib dinyatakan bersalah terkait dengan skandal korupsi multi-miliar dolar 1MDB

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Pengadilan tinggi Malaysia memvonis hukuman 12 tahun penjara terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak pada Selasa (23/8/2022). Najib dinyatakan bersalah terkait dengan skandal korupsi multi-miliar dolar dalam dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Foto:

Putusan itu dikuatkan oleh pengadilan banding tahun lalu. Kemudian pada Selasa (23/8), Pengadilan Federal memutuskan banding terakhir Najib. Dalam persidangan, Najib secara konsisten mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan skandal itu.

Najib mengatakan dia telah dijebak oleh Low dan pejabat 1MDB lainnya untuk percaya bahwa, dana yang disimpan ke rekeningnya disumbangkan oleh keluarga kerajaan Arab Saudi.  Setidaknya enam negara, termasuk Singapura dan Swiss, telah meluncurkan investigasi kriminal dalam transaksi 1MDB. Penyelidikan global terkait skandal 1MDB melibatkan lembaga keuangan dan pejabat tinggi di seluruh dunia.

Pada 2020, perusahaan AS Goldman Sachs sepakat untuk membayar lebih dari 5 miliar dolar AS, untuk menyelesaikan penyelidikan atas perannya dalam penjaminan dalam penjualan obligasi untuk 1MDB senilai 6,5 miliar dolar AS. Pada April, mantan bankir Goldman Sachs, Roger Ng yang merupakan warga Malaysia, dihukum oleh pengadilan AS karena berkonspirasi umelanggar undang-undang anti-korupsi dan pencucian uang.  Dia adalah orang pertama dan kemungkinan satu-satunya, yang diadili di Amerika Serikat atas skema tersebut. 

sumber : Reuters

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement