Senin 06 Mar 2023 19:59 WIB

Pakistan Larang Stasiun TV Tayangkan Pidato Mantan PM Imran Khan

Khan dianggap telah menyerang institusi negara dan mempromosikan kebencian

Rep: Amri Amrullah/ Red: Esthi Maharani
Regulator media di Pakistan telah melarang seluruh saluran televisi menyiarkan pidato dan konferensi pers Imran Khan. Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan itu dianggap telah menyerang institusi negara dan mempromosikan kebencian.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD – Regulator media di Pakistan telah melarang seluruh saluran televisi menyiarkan pidato dan konferensi pers Imran Khan. Mantan perdana menteri (PM) Pakistan itu dianggap telah menyerang institusi negara dan mempromosikan kebencian.

Otoritas Regulasi Media Elektronik Pakistan (PEMRA) memberlakukan larangan itu pada Ahad (5/3/2023) malam setelah Khan berpidato di kota timur Lahore ketika akan ditangkap. Imran Khan menuduh mantan panglima militer Jenderal Qamar Javed Bajwa berada di balik pemecatannya dari kekuasaan pada April tahun lalu.

Baca Juga

Mantan pemain kriket yang beralih menjadi politisi itu berpidato setelah polisi dari ibu kota Islamabad berusaha menangkapnya dalam kasus korupsi. Khan, yang menyangkal tuduhan itu, berusaha menghindari penangkapan.

Dalam pemberitahuannya PEMRA mengatakan, Khan mengatakan berbagai tuduhan tak berdasar dan menyebarkan ujaran kebencian melalui pernyataan provokatifnya terhadap lembaga dan pejabat negara. Pernyataan Khan itu dianggap merugikan penegakan hukum dan ketertiban dan kemungkinan akan mengganggu kedamaian dan ketenangan publik.

Ini  ketiga kalinya PEMRA melarang saluran TV menayangkan pernyataan Khan sejak dia kehilangan jabatan perdana menteri dan mulai menggalang aksi massa untuk menuntut pemilihan nasional segera.

Saluran berita ditangguhkan

Hampir dua jam setelah pelarangan tersebut, regulator media juga menangguhkan lisensi ARY News, saluran berita swasta, karena menyiarkan pidato Khan di Lahore. PEMRA mengatakan saluran berita ARY dianggap bersimpati kepada Khan, dan itu melanggar perintah institusinya. Namun seorang pejabat ARY menolak tuduhan tersebut.

“Pernyataan PEMRA datang setelah jam 8 malam dan hampir semua saluran memuat potongan pidato Imran Khan di buletin jam 9 malam mereka. Namun, otoritas pengatur hanya menangguhkan lisensi kami, ” kata pemimpin media ARY, yang berbicara tanpa menyebut nama, mengatakan kepada Aljazirah, Senin (6/3/2023).

Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan mengutuk keputusan regulator media untuk melarang penayangan pidato Khan di media elektronik.

“Kami selalu menentang langkah-langkah untuk mengekang suara di masa lalu, baik di bawah pemerintahan sebelumnya atau juga sebelumnya lagi, dan kami terus mempertahankan komitmen kami terhadap kebebasan berbicara, terlepas dari opini politik orang tersebut,” kata pejabat Komnas HAM Pakistan dalam sebuah pernyataan, menuntut agar larangan itu "segera dicabut".

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement