Hummelgaard mengatakan, RUU tersebut ditujukan terutama pada aksi penistaan dan pembakaran kitab suci di tempat-tempat umum. Dalam RUU , diatur bahwa pelaku pelanggaran bakal diganjar denda dan dua tahun penjara.
Jika disahkan, RUU akan dimasukkan dalam bab 12 kitab undang-undang hukum pidana Denmark, yang mencakup keamanan nasional. Menurut Hummelgaard, keamanan nasional merupakan motivasi utama diajukannya RUU tersebut.
"Kami tidak bisa terus berpangku tangan sementara beberapa orang melakukan apa saja untuk memicu reaksi kekerasan," kata Hummelgaard, dikutip laman Al Arabiya.
Terkait pembakaran Alquran yang berulang kali terjadi di negaranya, Hummelgaard mengatakan aksi itu pada dasarnya menghina dan tidak simpatik. Dia menilai, berulangnya aksi pembakaran dan penistaan Alquran merugikan Denmark dan kepentingannya.
Negara-negara Muslim telah mengutuk berulangnya aksi penistaan dan pembakaran Alquran di Swedia serta Denmark. Meski Denmark dan Swedia kompak menyatakan menentang serta mengecam aksi semacam itu, mereka tak dapat menindak atau menghentikan tindakan para pelaku. Hal itu karena aksi penistaan Alquran masih dikategorikan sebagai bentuk kebebasan berpendapat.