Senin 28 Aug 2023 14:21 WIB

Cara Pemerintah Prancis Kebiri Hak Muslimah Lewat Larangan Tata Cara Berpakaian

Pemerintah Prancis akan melarang penggunaan abaya di sekolah.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nidia Zuraya
Muslimah Prancis.
Foto:

Larangan berlaku bagi atlet

Pada Januari 2022, Senat Prancis memberikan suara 160 berbanding 143 untuk melarang pemakaian hijab dan simbol keagamaan lainnya dalam kompetisi olahraga menyusul usulan amandemen dari Les Républicains. Ia adalah partai sayap kanan yang berpendapat bahwa hijab dapat membahayakan keselamatan atlet yang memakainya.

Kala itu Senator Les Républicains, Jaqueline Eustache-Brinio, mengatakan bahwa Pemerintah Prancis harus memiliki “keberanian” untuk melawan apa yang disebutnya sebagai “cengkraman Islam” di negara tersebut. Les Républicains meyakini nilai atau praktik keislaman telah berpengaruh baik dalam olahraga maupun pendidikan.

“Kita harus memiliki keberanian, jika memungkinkan, untuk menjaga persatuan dan kohesi Republik,” kata Eustache-Brinio kepada RMC, mitra radio BFMTV yang berafiliasi dengan CNN.

Dia menilai, olahraga dan sekolah adalah dua tempat yang harus dibebaskan dari simbol-simbol keagamaan. “Olahraga adalah tempat di mana, baik Anda kaya atau miskin, berkulit hitam atau putih, ateis atau beriman, kita dapat berlatih bersama dan berbagi waktu,” ucapnya.

“Yang ingin kami lakukan adalah menerapkan pasal piagam Olimpiade yang ada, tapi tidak ada yang mau mendengarnya. Pasal 50 mengatur bahwa dalam olahraga tidak mengandung unsur politik dan agama. Saya pikir dalam olahraga dan kompetisi olahraga, kita harus menjaga netralitas sampai akhir,” tambah Eustache-Brinio.

Sebenarnya banyak atlet Muslimah yang telah berkompetisi di Olimpiade dengan mengenakan hijab. Berbagai desain hijab telah dikembangkan untuk memungkinkan perempuan Muslim berkompetisi dengan aman dengan kepala tertutup.

Menurut artikel The Local France saat ini beberapa federasi, seperti Federasi Sepak Bola Prancis, telah melarang pemainnya mengenakan jilbab, serta simbol-simbol agama mencolok lainnya seperti kippa Yahudi.

Sebuah kelompok atlet perempuan Muslim yang dikenal sebagai les Hijabeuses mengajukan gugatan hukum terhadap peraturan tersebut pada bulan November tahun lalu. Sementara itu cabang olah raga lain seperti bola tangan dan rugby mempunyai posisi yang lebih terbuka.

Larangan nikab langgar kebebasan beragama

Pada Oktober 2018, Komite HAM PBB menyatakan bahwa UU Prancis tentang larangan pemakaian cadar di ruang publik melanggar hak kebebasan beragama perempuan Muslim. Itu adalah pertama kalinya PBB mengeluarkan keputusan mengenai larangan penggunaan cadar dan dinilai dapat berdampak pada beberapa negara Eropa lainnya yang telah menerapkan UU serupa.

Dalam putusannya kala itu, Komite HAM PBB menyatakan keprihatinan atas dua kasus yang diajukan oleh perempuan Prancis yang didenda karena mengenakan nikab. Komite berpendapat bahwa larangan tersebut melanggar kebebasan beragama bagi perempuan Muslim yang mengenakan cadar.

Komite HAM PBB menilai bahwa larangan yang diterapkan Perancis 'terlalu menyeluruh' dan para pejabat Perancis tidak menjelaskan secara memadai mengapa perlu melarang pakaian seperti itu. Meskipun larangan tersebut dimaksudkan untuk melindungi perempuan, UU itu dinilai dapat menimbulkan dampak sebaliknya, yakni mengisolasi mereka.

“Mengurung mereka di rumah, menghambat akses mereka terhadap layanan publik, dan memarjinalkan mereka,” kata Komite HAM PBB dalam pernyataannya kala itu, dikutip laman DW.

Komite HAM PBB kemudian mendesak Pemerintah Perancis memberikan kompensasi kepada perempuan tersebut dan meninjau ulang UU tentang larangan penggunaan nikab.

Kendati demikian, dalam pernyataannya pada Oktober 2018 lalu, Komite HAM PBB, yang terdiri dari 18 pakar HAM independen dari seluruh dunia, menekankan, keputusan mereka tidak dimaksudkan untuk menentang sekularisme di Prancis.

“Keputusan ini tidak ditujukan untuk menentang gagasan sekularitas, juga bukan merupakan dukungan terhadap kebiasaan yang oleh banyak anggota komite, termasuk saya, dianggap sebagai bentuk penindasan terhadap perempuan,” kata ketua Komite HAM PBB kala itu, Yuval Shany.

Prancis sudah kerap dilabeli sebagai negara yang Islamofobia. Label tersebut tampaknya masih akan kerap disematkan ke negara yang dikenal sebagai pusat mode dunia tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement