REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA – Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB menggelar debat umum mengenai situasi HAM di Palestina, Rabu (4/10/2023). Palestina turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Sementara perwakilan Israel absen ketika debat berlangsung.
Selama debat, beberapa pembicara menyatakan keprihatinan serius atas pelanggaran hukum HAM internasional di wilayah pendudukan Palestina. Termasuk perampasan hak untuk menentukan nasib sendiri, pembunuhan di luar proses hukum, pembatasan kebebasan bergerak dan berkumpul, dan permukiman ilegal.
“Warga sipil Palestina, termasuk anak-anak, terus menjadi sasaran pembunuhan setiap hari dan terus menerus, selain kebijakan penyerangan dan serangan terhadap desa-desa, kota-kota besar dan kecil Palestina yang dilakukan oleh pasukan pendudukan Israel dan kawanan pemukim,” kata mereka, dikutip Anadolu Agency.
Mereka juga menyatakan keprihatinan atas penggusuran paksa dan pengungsian banyak keluarga Palestina di Yerusalem Timur. Menurut mereka, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai kejahatan perang berupa pemindahan paksa.
Beberapa pembicara juga menyatakan keprihatinannya mengenai permukiman Israel yang sedang berlangsung dan tindakan terkait di wilayah pendudukan Palestina dan Golan Suriah yang diduduki. Tindakan tersebut meliputi perluasan pemukiman, perampasan tanah, pembongkaran rumah, serta penyitaan dan perusakan harta benda.
Mereka menyerukan agar semua pelanggaran HAM tersebut diakhiri. Sementara itu Palestina, yang berbicara sebagai entitas yang berkepentingan, mengatakan, sangat disayangkan bahwa beberapa pihak mempolitisasi pekerjaan Dewan HAM PBB karena keinginan Israel.
Palestina mengungkapkan, mengingat terdapat lebih dari 6 juta pengungsi dari Palestina dan ribuan orang telah dibunuh oleh geng Zionis, maka praktik pendudukan Israel yang dimulai pada tahun 1967 menjadi lebih ganas dan biadab.
“Tahun ini memperingati 56 tahun Israel sebagai kekuatan pendudukan. Warga sipil, jurnalis dan petugas kesehatan menjadi sasaran, dengan 248 orang terbunuh tahun ini dan banyak perintah penahanan administratif dikeluarkan,” kata Palestina, sambil mendesak komunitas internasional untuk memikul tanggung jawab hukum untuk mengakhiri pendudukan.