Selasa 07 Nov 2023 13:33 WIB
Sebulan Genosida Gaza

Deadlock DK PBB dan Memburuknya Krisis Kemanusiaan di Gaza

PBB tak berdaya menghentikan genosida yang dilakukan Israel di Gaza

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Keefektifan PBB dalam menangani kebrutalan perang di Jalur Gaza dipertanyakan
Foto:

Deadlock yang terjadi di DK PBB telah mengakibatkan krisis kemanusiaan di Gaza semakin memburuk. Selain karena terus berlanjutnya agresi tanpa pandang bulu Israel, hal itu turut dipengaruhi minimnya konvoi bantuan kemanusiaan yang dapat melintasi Gaza via Rafah, yakni gerbang penyeberangan satu-satunya untuk masuk dan keluar Gaza. Hanya puluhan truk pengangkut bantuan bisa memasuki Gaza per harinya. Padahal sebelum konflik pecah, biasanya terdapat sekitar 500 truk yang mengangkut berbagai macam kebutuhan untuk masyarakat Gaza per harinya.

Hingga saat ini Israel pun belum mengizinkan pengiriman bahan bakar ke Gaza. Salah satu akibat dari tindakan tersebut adalah 16 dari 35 rumah sakit di Gaza tak bisa beroperasi. Hal itu karena mereka tak memiliki bahan bakar untuk mengoperasikan generator pembangkit listrik.

Pada 26 Oktober 2023, Majelis Umum PBB berhasil mengadopsi resolusi yang menyerukan gencatan senjata segera, tahan lama, dan berkelanjutan di Gaza. Resolusi itu turut menuntut penyediaan pasokan barang-barang esensial secara memadai dan berkelanjutan bagi masyarakat di Gaza. Resolusi Majelis Umum PBB diadopsi dengan komposisi 120 negara mendukung, 14 menentang, dan 45 lainnya memilih abstain.

Namun resolusi Majelis Umum PBB bersifat non-legally binding. Dengan kata lain, resolusi yang diadopsi Majelis Umum dianggap sebagai rekomendasi dan tidak mengikat secara hukum bagi negara-negara anggotanya.

Di luar isu Palestina, seruan dan dukungan atas gagasan reformasi DK PBB telah diembuskan oleh sejumlah negara, termasuk Indonesia. Peran badan tersebut dinilai tak lagi mencerminkan kebutuhan perkembangan dinamika geopolitik global beserta tantangannya. Sebab struktur DK PBB saat ini masih sama ketika dibentuk pada 1946. Ia terdiri dari lima anggota tetap, yakni AS, Rusia, Prancis, Inggris, dan Cina. Kelima negara pemenang Perang Dunia II tersebut memiliki hak istimewa yang disebut veto. 

Sementara 10 kursi anggota tetap diisi bergilir oleh negara anggota PBB lainnya. Masa keanggotaan mereka hanya dua tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement