Kamis 16 Nov 2023 08:51 WIB

Semua Bukti dan Kesaksian untuk Menjerat Israel di ICC Sudah Tersedia

Bahkan untuk genosida yang dilakukan Israel, buktinya sangat sederhana dan ada semua

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Spanduk dan boneka jenazah dipajang di alun-alun Palestina, sebagai penghormatan kepada anak-anak yang syahid akibat genosida Israel, dalam acara solidaritas dengan rakyat Palestina, di Teheran, Iran, Senin (13/11/2023).
Foto:

Ini bukan pertama kalinya tuntutan terhadap Israel diajukan ke ICC selama perang berlangsung di Gaza. Pada tanggal 31 Oktober, Reporters Without Borders (RSF) mengajukan pengaduan kepada badan tersebut dengan tuduhan bahwa Israel telah melakukan kejahatan perang terhadap jurnalis di Gaza.

Jaksa ICC, Karim Khan mengatakan, menghalangi bantuan kemanusiaan mencapai warga sipil dapat dituntut berdasarkan Statuta Roma. Dia menambahkan, seharusnya tidak ada hambatan bagi pasokan bantuan kemanusiaan untuk anak-anak, perempuan dan laki-laki, serta warga sipil.

“Mereka tidak bersalah, mereka mempunyai hak berdasarkan hukum kemanusiaan internasional.  Hak-hak ini merupakan bagian dari Konvensi Jenewa, dan bahkan menimbulkan tanggung jawab pidana ketika hak-hak ini dibatasi berdasarkan Statuta Roma," ujar Khan.

Israel bukan anggota ICC. Israel sebelumnya telah menolak yurisdiksi pengadilan tersebut dan tidak secara resmi terlibat dengan ICC. Statuta Roma memberikan kewenangan hukum untuk menyelidiki dugaan kejahatan di wilayah anggotanya atau yang dilakukan oleh warga negara mereka ketika otoritas dalam negeri tidak mau atau tidak mampu melakukan hal tersebut. Pada 10 Oktober, kantor kejaksaan ICC menyatakan bahwa mandatnya berlaku untuk potensi kejahatan yang dilakukan dalam konflik saat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement