REPUBLIKA.CO.ID, ARIZONA -- Jaksa Agung Arizona, Minnesota, Amerika Serikat (AS) Keith Ellison mengkonfirmasi mantan petugas polisi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan pria kulit hitam George Floyd diserang di penjara.
Sebelumnya, Jumat (25/11/2023) kantor berita The Associated Press melaporkan Chauvin diserang dan mengalami luka serius. Kasus kematian Floyd memicu gerakan Black Lives Matter di seluruh dunia.
"Saya sedih mendengar Derek Chauvin menjadi target kekerasan," kata Ellison, Sabtu (26/11/2023).
“Dia telah dihukum atas kejahatannya dan, seperti halnya individu yang dipenjara, dia harus dapat menjalani hukumannya tanpa takut akan pembalasan atau kekerasan,” tambahnya.
Ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Pengadilan Negara Bagian Minnesota memvonis Chauvin 21 penjara karena melanggar hak sipil Floyd serta 22 setengah tahun atas pembunuhan.
Biro Penjara Federal mengkonfirmasi pelaku penyerangan yang tidak disebutkan namanya menyerang Chauvin di Institusi Pemasyarakatan Federal di Tucson, Arizona. Biro mengatakan pegawainya melakukan "tindakan penyelamatan nyawa" pada seorang individu yang dibawa layanan medis darurat ke rumah sakit.
Chauvin yang merupakan polisi kulit putih menginjak leher Floyd dengan lututnya. Insiden ini direkam oleh warga yang melihat kejadian tersebut di pinggir jalan. Floyd dinyatakan tewas tidak lama kemudian.
Kematian Floyd memicu unjuk rasa brutalitas dan rasialisme polisi di AS dan di seluruh dunia