Jumat 08 Dec 2023 14:16 WIB

Membakar Alquran di Denmark Kini Bisa Dipenjara

Mereka yang melanggar berisiko dikenakan denda atau hukuman penjara hingga dua tahun

Rep: Rizky Jaramaya / Lintar Satria/ Red: Esthi Maharani
Parlemen Denmark telah meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang pembakaran Alquran di tempat umum.
Foto: EPA-EFE/Fredrik Sandberg/TT SWEDEN OUT
Parlemen Denmark telah meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang pembakaran Alquran di tempat umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Parlemen Denmark telah meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang pembakaran Alquran di tempat umum. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk melawan ejekan sistematis yang berkontribusi terhadap meningkatnya ancaman terorisme di Denmark. RUU ini disahkan dengan 94 suara mendukung dan 77 menentang dalam Folketing yang dihadiri 179 kursi pada Kamis (7/12/2023).

RUU tersebut melarang perlakuan tidak pantas terhadap tulisan-tulisan yang memiliki kepentingan keagamaan yang signifikan bagi komunitas agama yang diakui. Hal tersebut termasuk membakar, merobek, atau menajiskan teks-teks suci di depan umum atau dalam video yang dimaksudkan untuk disebarluaskan. Mereka yang melanggar hukum berisiko dikenakan denda atau hukuman penjara hingga dua tahun.

Baca Juga

Ratu Margrethe perlu menandatangani RUU secara resmi untuk menjadi undang-undang. Margrethe diperkirakan akan menandatangani RUU itu dalam waktu dekat.

RUU tersebut awalnya diumumkan pada akhir Agustus, kemudian diubah setelah adanya kritik bahwa rancangan pertama membatasi kebebasan bereksprei akan sulit untuk ditegakkan. Awalnya RUU itu direncanakan untuk mencakup objek-objek yang memiliki kepentingan keagamaan yang signifikan.

Denmark berupaya mencapai keseimbangan antara kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi, termasuk hak untuk mengkritik agama, dan keamanan nasional karena kekhawatiran bahwa pembakaran Alquran yang akan memicu serangan.

Kritikus dalam negeri di Swedia dan Denmark berpendapat. pembatasan terhadap kritik agama, termasuk dengan membakar Alquran, akan melemahkan kebebasan liberal yang telah diperjuangkan dengan keras di wilayah tersebut. “Sejarah akan menilai kita dengan keras karena hal ini dan dengan alasan yang bagus. Intinya adalah apakah pembatasan kebebasan berpendapat ditentukan oleh kami atau ditentukan dari luar,” kata Inger Stojberg, pemimpin partai Demokrat Denmark.

Pemerintahan koalisi sentris Denmark berpendapat bahwa peraturan baru ini hanya akan berdampak kecil terhadap kebebasan berpendapat. Sementara mengkritik agama dengan cara lain tetap sah.

Pada 2006, Denmark menjadi pusat kemarahan yang meluas di dunia Muslim setelah sebuah surat kabar Denmark memuat 12 kartun Nabi Muhammad, termasuk salah satunya mengenakan bom sebagai sorban. Umat ​​Muslim menganggap gambar nabi sebagai tindakan asusila. Gambar-gambar tersebut meningkat menjadi protes anti-Denmark yang penuh kekerasan oleh umat Islam di seluruh dunia.

Swedia juga sedang mempertimbangkan cara untuk secara hukum membatasi penodaan Alquran, namun mengambil pendekatan yang berbeda dari Denmark. Hal ini sedang diselidiki apakah polisi harus mempertimbangkan keamanan nasional ketika memutuskan permohonan izin aksi unjuk rasa di masyarakat. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement