Kamis 11 Jan 2024 19:24 WIB

Sidang Dugaan Genosida Israel Diwarnai Protes Kekejaman di Gaza

Pendemo menekankan dunia tak boleh lagi menoleransi perbuatan Israel.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Ani Nursalikah
Ronald Lamola (tengah), Menteri Kehakiman Afrika Selatan, dan Vusimuzi Madonsela (kanan), Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda di Mahkamah Internasional (ICJ) sebelum sidang kasus genosida  Israel
Foto:

Berkas gugatan setebal 84 halaman yang diajukan Afsel menuduh Israel melakukan tindakan dan kelalaian bersifat genosida, karena tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan khusus untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas.

Disebutkan dalam gugatan tindakan genosida yang dilakukan Israel termasuk membunuh warga Palestina, menyebabkan mereka menderita luka fisik dan mental yang serius, pengusiran massal dari rumah-rumah dan pengungsian, menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran warga Palestina, serta perampasan akses terhadap makanan, air, tempat tinggal, sanitasi, dan bantuan medis yang memadai.

Sidang hari pertama di pengadilan ICJ di Den Haag, Belanda, diagendakan berlangsung selama dua jam. Sidang akan dilanjutkan keesokan harinya dengan menghadirkan perawakilan Israel untuk melakukan pembelaan.

Keputusan ICJ nantinya bersifat mengikat. Namun, kemampuan ICJ untuk menegakkan atau menerapkan keputusannya sangat kecil. Hingga saat ini Israel masih menggempur dan membombardir Gaza. Jumlah warga Gaza yang terbunuh akibat serangan Israel sudah melampaui 23 ribu jiwa. Kebanyakan dari korban meninggal adalah perempuan dan anak-anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement