Sabtu 27 Jan 2024 14:58 WIB

Dewan Keamanan akan Bersidang Bahas Putusan ICJ Soal Genosida Israel

Aljazair menjadi negara yang meminta pertemuan tersebut.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Ani Nursalikah
Penasihat Hukum Kementerian Luar Negeri Israel, Tal Becker (tengah) sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel, yang diajukan oleh Afrika Selatan  di Mahkamah Internasional (ICJ) di The Hauge, Belanda , (11/1/2024).
Foto:

Namun, ICJ memerintahkan Israel mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza. ICJ mengakui hak warga Palestina untuk dilindungi dari tindakan genosida.

ICJ juga menyerukan Israel segera menerapkan langkah-langkah guna memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Gaza. ICJ memerintahkan Israel memberi laporan dalam waktu satu bulan tentang apa yang dilakukannya untuk menerapkan putusan pengadilan.

Keputusan ICJ mengikat secara hukum dan tanpa banding. Namun, ICJ memang tak mempunyai kemampuan untuk menegakkan putusannya.

Putusan pendahuluan ICJ belum menentukan apakah Israel melakukan genosida seperti yang dituduhkan Afsel selaku penggugat. Presiden ICJ Hakim Joan Donahue, mengatakan dalam putusannya, pengadilan menyimpulkan  situasi bencana di Gaza bisa menjadi lebih buruk pada saat ICJ menerbitkan putusan akhir.

Oleh sebab itu, ICJ mengeluarkan putusan pendahuluan. Sidang untuk menentukan apakah Israel melakukan genosida diperkirakan memakan waktu bertahun-tahun.

Hingga saat ini pertempuran antara Israel dan Hamas serta kelompok perlawanan Palestina lainnya masih berlangsung di Jalur Gaza. Lebih dari 26 ribu warga Gaza telah terbunuh sejak Israel memulai agresinya pada 7 Oktober 2023. Sementara korban luka melampaui 64 ribu orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement