Serangan tersebut juga menyebabkan kehancuran massal, pengungsian dan kelaparan di daerah kantong Palestina yang terkepung itu. Sementara itu, tentara Israel menembaki warga Gaza yang sedang menunggu datangnya bantuan kemanusiaan pada Kamis (29/2/2024) lalu.
Tindakan Israel yang menargetkan warga Palestina, termasuk perempuan dan anak-anak, melanggar hukum internasional. Tidak hanya itu, serangan tersebut juga merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap keputusan Mahkamah Internasional pada 26 Januari 2024 dan Konvensi Genosida 1948.
sumber : Antara, Anadolu
Advertisement