Jumat 15 Dec 2017 07:15 WIB

Membunuh karena Pemantik, Pria Perth Dihukum Seumur Hidup

Piri Phillips tewas dalam perselisihan soal pemantik rokok.
Foto: ABC
Piri Phillips tewas dalam perselisihan soal pemantik rokok.

REPUBLIKA.CO.ID, PERTH -- Mahkamah Agung Perth mengungkap dalam sidang putusan atas terdakwa pembunuh bahwa pria Perth berusia 20 tahun, yakni Piri Phillips, kehilangan nyawanya karena urusan pemantik rokok.

Travis Raymond Robinson mengaku bersalah menikam Piri di luar Gereja Wesley di pusat kota Perth pada Januari. Robinson (38), saat itu tengah berjalan dengan anak laki-lakinya saat ia berhenti untuk berbicara dengan Piri dan sekelompok temannya di luar gereja, meminta rokok kepada mereka.

Beberapa saat kemudian, Robinson berhadapan dengan Piri yang menuduhnya mengambil korek apinya dan meninjunya. Robinson membalas dengan menusuk Piri menggunakan pisau berburu yang ada di saku belakangnya -sekali di dada dan sekali di punggung.

Seluruh adegan itu tertangkap kamera CCTV dari kedai di dekat lokasi kejadian. Robinson melarikan diri dari tempat kejadian dan dihentikan oleh polisi di dekat wilayah Carillon Arcade, di mana ia kembali mengeluarkan pisau sebelum melarikan diri.

Sejumlah warga kemudian membantu untuk menangkapnya. Piri dibawa ke rumah sakit namun meninggal beberapa saat kemudian.

Wilayah Wesleyy Quarter di pusat kota Perth ditutup setelah penikaman terjadi.
Wilayah Wesleyy Quarter di pusat kota Perth ditutup setelah penikaman terjadi.

ABC News

Momen kegilaan

Pada Kamis (14/12) teman dan keluarga Piri Phillips berada di pengadilan untuk mengetahui rincian kematiannya. Pengacara Robinson, Seamus Rafferty, mengatakan kliennya menyesali apa yang ia gambarkan sebagai "momen kegilaan".

"Pada tahap ini, itu mungkin tak berarti banyak [bagi keluarga Piri]," kata Rafferty.

"Sangat menyedihkan seseorang kehilangan nyawanya karena sesuatu yang sangat tidak penting. Ini menunjukkan kesia-siaan yang sebenarnya akan hal ini."

Robinson menangis di saat Hakim Agung Joseph McGrath memvonisnya dengan hukuman penjara seumur hidup  karena pembunuhan. "Tindakan menikam almarhum hanya bisa digambarkan sebagai tindakan yang tidak masuk akal," kata Hakim McGrath.

Berbicara di luar pengadilan, paman Piri, yang hanya menyebut dirinya hanya sebagai Paul berjuang sekuat tenaga untuk berbicara tentang keponakannya. "Ini terlalu sulit. Tak ada yang membuat siapapun senang. Ini hanya penutupan, itu saja," ujarnya.

Robinson akan berhak untuk mengajukan pembebasan bersyarat dalam 15 tahun ke depan.

Paman Piri Phillips, yang menyebut dirinya Paul, di luar pengadilan setelah putusan.
Paman Piri Phillips, yang menyebut dirinya Paul, di luar pengadilan setelah putusan.

ABC News: Charlotte Hamlyn

Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.

 

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/membunuh-karena-urusan-pemantik-rokok-pria-perth-ini-dihukum-p/9260322
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement