Selasa 24 Apr 2018 17:14 WIB

Membunuh dan Menjilat Darah Dihukum 20 Tahun Penjara

Mahkamah Agung di Adelaide memvonis pelaku pembunuhan yang menjilat darah korbannya.

Leanne Prak menjilat darah dari pisau yang digunakannya menusuk korban.
Foto: Supplied: Channel 9
Leanne Prak menjilat darah dari pisau yang digunakannya menusuk korban.

REPUBLIKA.CO.ID, ADELAIDE -- Di Australia seorang perempuan yang menusuk mati rekan yang tinggal bersamanya dalam satu flat telah dijatuhi hukuman penjara sedikitnya 20 tahun. Setelah menusuk delapan kali, Leanne Carol Prak (43 tahun) kemudian menjilat darah dari pisau yang digunakannya dan mengatakan 'rasain, baru tahu kalau saya bisa melakukan hal seperti ini.'

Leanne Prak hari Selasa (24/4) dinyatakan bersalah oleh juri di Mahkamah Agung di Adelaide (Australia Selatan) membunuh Michael McEvoy di sebuah unit di Holden Hill bulan Mei 2016. Di pengadilan diungkapkan bahwa Prak ketika peristiwa terjadi sedang mabuk berat ketika menusuk McEvoy yang berusia 65 tahun sekali di dadanya, dan tujuh kali di bagian punggung setelah mereka bertengkar.

Setelah penusukan bertubi-tubi tersebut, Prak menjilat darah dari pisau yang digunakan, dan kemudian melakukan tiga panggilan telepon, namun tidak satupun yang digunakan untuk memanggil ambulans. Juga diungkapkan, Prak mengirimkan SMS kepada seorang teman yang berbunyi 'SOS, dia mati' dengan emoji bergambar polisi.

Di persidangan, disebutkan bahwa McEvoy sebelumnya pernah menjadi gelandangan dan juga terlibat penggunaan narkoba hampir seluruh hidupnya, namun ketika meninggal dia tinggal permanen di rumah dan optimistis akan masa depannya. McEvoy telah menawarkan tempat tinggal untuk Prak yang juga sebelumnya tidak memiliki tempat tinggal tetap.

"Malangnya tindakan baik yang dilakukan korban malah membuatnya kehilangan nyawanya," kata Hakim David Peek.

A headshot of an older man wearing suit with a flower in his lapel Photo: Korban Michael McEvoy tewas setelah ditusuk delapan kali. (Supplied: SA Police)

Hakim Peek mengatakan ketika polisi tiba di tempat kejadian, terdapat noda darah di pipi kiri Prak dan juga di jari tangannya. Namun perempuan berusia 43 tahun tersebut menuduh bekas pacarnya yang saat itu juga berada di tempat kejadian yang melakukan penusukan.

Hakim mengatakan dari hasil laporan kejiwaan disimpulkan Prak sadar mengenai apa yang dilakukannya, dan tidak menunjukkan penyesalan atas tewasnya McEvoy. "Anda tidak meminta maaf kepada mereka yang dekat dengan korban." kata Hakim Peek.

Hakim mengatakan Prak tidak memiliki kemungkinan menjalani rehabilitasi dan menjatuhkankan hukuman seumur hidup dengan masa berlaku paling kurang 20 tahun penjara.

sumber : http://www.abc.net.au/indonesian/2018-04-24/membunuh-dan-menjilat-darah-dari-pisau-dihukum-20-tahun-penjara/9691968
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement