Selasa 22 May 2018 20:55 WIB

Turki Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup untuk 104 Tentara

Ratusan tentara ini terlibat dalam upaya kudeta pada Juli 2016 lalu

Rep: Marniati/ Red: Nidia Zuraya
Tentara Turki
Foto: Huffington Post
Tentara Turki

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Pengadilan Turki menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada 104 tentara. Hukuman seumur hidup ini diberikan atas keterlibatan mereka dalam upaya kudeta Juli 2016 lalu.

Dilansir Aljazirah, Selasa (22/5), mantan personel militer itu dijatuhi hukuman oleh pengadilan di provinsi barat Izmir karena mencoba menggulingkan tatanan konstitusional. Hukuman penjara seperti itu, yang menggantikan hukuman mati di Turki, menciptakan kondisi yang lebih keras dari hukuman seumur hidup yang normal.

Secara total, 280 staf militer diadili atas upaya kudeta yang gagal. Di antara para tersangka yang menerima hukuman seumur hidup adalah mantan kepala angkatan udara letnan jenderal Hasan Huseyin Demiraslan dan mantan komandan pasukan angkatan laut Aegea, jenderal besar Memduh Hakbilen.

Pengadilan juga menghukum 21 tersangka hukuman penjara 20 tahun karena membantu uapaya pembunuhan presiden. Sementara 31 diberi hukuman antara tujuh hingga 10 tahun karena menjadi anggota kelompok teror bersenjata.

Ada dugaan komplotan untuk membunuh Presiden Recep Tayyip Erdogan pada malam kudeta ketika ia sedang berlibur di resor Aegean Marmaris bersama keluarganya. Menurut kepresidenan Turki, upaya kudeta itu menewaskan lebih dari 240 orang dan lebih dari 2.000 orang terluka.

Ankara menuduh ulama yang berbasis di AS Fethullah Gulen memerintahkan kudeta. Dia menyangkal tuduhan itu.

Otoritas Turki mengatakan gerakan Gulen adalah sebuah organisasi teroris. Turki mengklaim bahwa anggota Gulen telah menjalankan sebuah negara paralel dalam birokrasi sipil dan militer dan mengikuti agenda mereka sendiri. Gulen membantah klaim itu.

Setelah upaya kudeta, puluhan ribu orang telah ditangkap dan pekerja publik dipecat karena diduga terkait dengan Gulen atau Kurdi. Turki mendapat kecaman keras dari sekutu Barat dan aktivisnya atas penindasan dan perpanjangan keadaan darurat yang dimulai juli 2016 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement