Kamis 30 Jul 2015 14:38 WIB

22 Tahun Setelah Serangan, India Hukum Mati Pelaku Bom Mumbai

Rep: c93/ Red: Bilal Ramadhan
Hukuman mati (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman mati (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- India menjalankan eksekusi hukum gantung bagi pelaku pemboman mematikan yang menewaskan 257 orang di Mumbai pada tahun 1993 Yakub Memon, Kamis (30/7). Eksekusi tersebut dijalankan setelah Mahkamah Agung India menolak permohonan penundaan eksekusi yang diajukan Memon.

Memon dihukum setelah menjadi otak di balik serangkaian ledakan di Mumbai. Dia menghabiskan dua dekade di penjara sebelum akhirnya menjadikan tiang gantungan sebagai tempat kematian di hari ulang tahunnya yang ke-53.

Eksekusi tersebut menarik dukungan masyarakat luas, meski juga menimbulkan kontroversi mengingat Memon pernah membantu pemerintah India dalam memecahkan kejahatan. Pada hari-hari sebelum eksekusi, terungkap bahwa Memon sempat membantu intelijen India memecahkan kasus dan membangun jaringan ke Pakistan atas pemboman.

"Ini sangat menyedihka, kita berharap India sekarang akan meminta moratorium," kata Direktur Human Rights Watch Asia Selatan Meenakshi Ganguly, seperti dilansir Reuters, Kamis (30/7).

Tubuh Memon rencananya akan dimakamkan di Mumbai. Petugas kepolisisan India telah mengerahkan pasukan untuk menjaga kemungkinan terjadinya protes dari warga India. Selain itu, keamanan di rumah keluarga Memon juga akan diperketat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement