Senin 03 Apr 2017 15:51 WIB

Israel dan Mesir Diduga Lakukan Kejahatan Perang di Gaza

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Ani Nursalikah
Tentara Israel menutup gerbang pagar perbatasan antara Israel dan Jalur Gaza dekat perbatasan Erez.
Foto: REUTERS/Amir Cohen
Tentara Israel menutup gerbang pagar perbatasan antara Israel dan Jalur Gaza dekat perbatasan Erez.

REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Kelompok hak asasi manusia internasional, Human Rights Watch (HRW) menilai Israel dan Mesir melakukan kejahatan perang di Gaza.

HRW menuding Israel melarang peneliti asing memasuki Jalur Gaza. Mereka menduga pelarangan dilakukan karena para peneliti hendak mendokumentasikan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan Israel di Gaza.

Dilaporkan laman TIME, Senin (3/4), HRW baru saja menerbitkan laporan berjumlah 47 halaman. Dalam laporan tersebut, HRW mengungkapkan Israel, secara sistematis telah mengadang dan melarang para peneliti untuk mengunjungi Jalur Gaza sejak 2008.

Dalam laporannya, HRW juga mengatakan Mesir melakukan hal serupa. Sejak pejuang Hamas mengambil alih wilayah Gaza pada 2007, Mesir dan Israel mulai memblokade Gaza. Sejak saat itu pula Hamas terlibat tiga kali peperangan melawan Israel.

Karena blokade tersebut, HRW meragukan klaim Israel yang mengaku telah melakukan investigasi terhadap adanya dugaan pelanggaran hak asasi di Gaza. Terlebih Israel menolak campur tangan Pengadilan Pidana Internasional (ICC) dalam penyelidikan tersebut.

"Jika Israel ingin jaksa ICC menanggapi serius argumen tentang adanya investigasi pidana yang memadai, maka langkah pertama yang baik adalah memungkinkan peneliti hak asasi manusia untuk membawa informasi yang relevan guna dipublikasikan," ucap Direktur Advokasi HRW untuk Palestina dan Israel, Sari Bashi.

Karena blokade yang dilakukan Israel dan Mesir, HRW juga menilai keduanya telah melakukan kejahatan perang sebab Gaza merupakan rumah bagi sekitar dua juta penduduk.

Selain Mesir dan Israel, HRW juga menyoroti sikap dan tindakan Hamas. Hamas, dalam laporan HRW, dikritik karena gagal melindungi aktivis dan peneliti hak asasi manusia lokal dari tarikan retribusi. Bahkan terkadang mereka menangkap aktivis dan peneliti tersebut.

"Tidak adanya hak penyidik asing, yang kurang rentan terhadap tekanan Hamas, membatasi kelompok hak asasi Palestina untuk mendokumentasikan pelanggaran oleh Hamas," tulis HRW dalam laporannya.

Menurut Bashi, pihak-pihak yang terlibat pertikaian di Gaza seharusnya mulai mengubah kebijakan mereka. "Khususnya kebijakan untuk melindungi pekerjaan penting dari kelompok hak asasi manusia yang berupaya melindungi warga Palestina, juga Israel, dari pelanggaran hak asasi yang dilakukan pihak berwenang atau kelompok bersenjata," ujar Bashi.

Terkait laporan HRW, Cogat selaku badan pertahanan Israel yang mengatur akses menuju Gaza, membantah keterangan tersebut. Menurut Cogat dalam sebuah pernyataannya, dalam sehari terdapat lebih dari seribu orang dengan berbagai tujuan yang diizinkan melintasi Gaza. Mulai dari kepentingan medis, bisnis, hingga studi akademis, selama yang melintas tersebut sesuai atau memenuhi prosedur keamanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement