Selasa 14 Sep 2010 22:46 WIB

Imelda Marcos Dituntut Kembalikan 230 Ribu Dolar AS

Imelda Marcos
Foto: TST
Imelda Marcos

REPUBLIKA.CO.ID,  MANILA - Sebuah pengadilan khusus anti-gratifikasi memerintahkan mantan ibu negara Imelda Marcos untuk mengembalikan dana 230 dolar AS yang dicuri oleh mendiang suaminya dari otoritas makanan Filipina.

Imelda yang kini berusia 81 tahun ini menurut pengacaranya, Robert Sison, berencana untuk mengajukan banding. "Kasus ini diajukan ketika keluarga Marcos di luar negeri, dan tidak pernah ada kesempatan bagi mereka untuk mengajukan pembelaan yang tepat," katanya.

Pengadilan Sandiganbayan menyatakan dalam amar putusannya bahwa mantan presiden Ferdinand Marcos, memerintahkan kepala Otoritas Pangan Nasional untuk mentransfer dana ke rekening banknya pada tahun 1983. Kewenangan lembaga ini adalah bertanggung jawab untuk mengimpor beras.

Kasus ini hanya salah satu di antara puluhan kasus perdata yang dihadapi oleh keluarga Marcos setelah 24 tahun diktator itu digulingkan dalam pemberontakan tak berdarah yang mengakhiri kekuasaan dua dekade. Ia dan keluarganya kemudian mengasingkan diri ke AS, di mana ia meninggal pada tahun 1989.

Ferdinand Marcos dituduh telah mencuri miliaran dolar dari kas negara yang masih tersembunyi dalam rekening bank rahasia di luar negeri. Imelda Marcos kembali ke Manila pada tahun 1991. Setelah gagal dalam pencalonan presiden pada tahun 1992, dia memenangkan kursi di DPR pada bulan Mei, sementara putranya, juga bernama Ferdinand Marcos, memenangkan kursi Senat.

sumber : TST
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement