Selasa 22 Mar 2011 16:46 WIB

Mantan Presiden Israel Masuk Bui

Rep: CR01/ Red: Didi Purwadi
Moshe Katsav
Foto: EPA
Moshe Katsav

REPUBLIKA.CO.ID,TEL AVIV - Mantan Presiden Israel, Moshe Katsav, divonis penjara selama tujuh tahun setelah dinyatakan bersalah memperkosa seorang wanita. Selain dibui, Katsav juga didenda sebesar 100 ribu shekel (USD 28.300).

Mendengar vonis hakim, Katsav berteriak-teriak,"Mereka keliru. Ini bohong, Ini bohong!”

Namun, anaknya menenangkan Katsav sambil menangis. Vonis ini dijatuhkan oleh dua dari tiga hakim di Pengadilan Tel Aviv. Sidang dipimpin oleh Hakim Georg Kara.

Pada Desember tahun lalu, pengadilan Tel Aviv juga memvonis Katsav bersalah karena memperkosa seorang mantan karyawannya saat masih menjabat sebagai menteri pariwisata akhir 1998. Ia juga pernah dihukum karena melakukan dua tindakan asusila dan pelecehan seksual ketika menjabat sebagai presiden pada 2000.

Walau menghadapi hukuman penjara paling sedikit delapan tahun atas kejahatannya, namun Katsav berulang kali mengaku tidak bersalah. Ia menganggap diri menjadi korban "plot kotor" dan "kampanye terorganisir".

sumber : Al-Quds
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement