Kamis 17 Jan 2019 20:59 WIB

Kesepakatan Brexit akan Ditentukan Parlemen Akhir Januari

Pembicaraan tentang poin Brexit masih terus berlangsung.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Perdana Menteri Inggris Theresa May.
Foto: AP
Perdana Menteri Inggris Theresa May.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Parlemen Inggris akan kembali menggelar debat dan pemungutan suara untuk rencana alternatif Inggris keluar dari Uni Eropa (Brexit) pada 29 Januari. Kesepakatan pertama Brexit yang telah dicapai Perdana Menteri Inggris Theresa May diketahui telah ditolak parlemen Inggris. 

"Debat satu hari penuh tentang mosi akan berlangsung pada Selasa, 29 Januari, tunduk pada persetujuan House," ujar pemimpin House of Commons Andrea Leadsom pada Kamis (17/1).

Anggota parlemen dari Partai Hijau Caroline Lucas mengatakan, telah menjalin pembicaraan mendalam tentang kesepakatan Brexit. Ia mengaku tak yakin May bersedia melonggarkan salah satu dari garis merah yang telah ditetapkannya sendiri.

"Dia masih berpikir akan memungkinkan untuk mengubah kesepakatan ini secukupnya untuk membuat 230 anggota parlemen yang memberi suara menentangnya di belakangnya, saya tetap cukup skeptis tentang hal itu," ujar Lucas, dikutip laman the Guardian.

Baca juga, Angela Merkel Masih Ada Waktu untuk Negosiasi Brexit.

Lucas mengaku berulang kali mendesak May menyisihkan Brexit yang tidak disepakati. Namun dia menyimpulkan May tak terlalu reseptif terhadap gagasan perpanjangan pasal 50 Uni Eropa.

Berdasarkan Pasal 50 Uni Eropa diatur tentang mekanisme pengunduran negara anggota Uni Eropa. Terdapat lima ayat dalam Pasal 50 yang wajib diikuti oleh setiap negara yang hendak hengkang dari perhimpunan negara-negara Eropa tersebut.

Ayat pertama, anggota yang hendak keluar dari Uni Eropa harus mengikuti aturan konstitusional yang berlaku dan telah disepakati sebelumnya.  Kedua, negara yang mengundurkan diri harus memberitahukan niatnya kepada Dewan Eropa terlebih dulu.

Pemberitahuan tersebut akan dirundingkan oleh anggota, termasuk menyusun kerangka kerja untuk hubungan masa depan negara terkait dengan Uni Eropa.

Ayat ketiga, pengunduran diri dinyatakan gagal bila proses perundingan telah melampaui batas waktu, yakni dua tahun.

Kecuali dibuat perjanjian khusus dengan Dewan Eropa untuk memperpanjang masa perundingan. Pengunduran akan dinyatakan sah bila negara terkait memperoleh sekitar 72 persen suara dari 27 negara anggota Uni Eropa lainnya.

Kemudian pada ayat keempat, dalam melaksanakan apa yang tertuang pada ayat kedua dan ketiga, negara yang mengundurkan diri tidak diizinkan berpartisipasi dalam diskusi Dewan Eropa

Lalu pada ayat terakhir diterangkan, ketika suatu negara telah hengkang dari Uni Eropa dan meminta untuk bergabung kembali, akan diterapkan prosedur seperti yang diterangkan dalam pasal 49 Uni Eropa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement