Ahad 25 Nov 2018 15:40 WIB

UE: Permukiman Ilegal Israel Lemahkan Solusi Dua Negara

Uni Eropa sangat menentang kebijakan permukiman Israel.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Pembangunan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Foto: EPA
Pembangunan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Uni Eropa menilai proyek pembangunan permukiman Israel di Yerusalem Timur kian melemahkan prospek solusi dua negara Israel-Palestina. Padahal Uni Eropa menilai hal itu merupakan satu-satunya cara untuk menyelesaikan konflik antara kedua negara.

"Kebijakan pembangunan dan perluasan permukiman (Israel) di Yerusalem Timur terus melemahkan kemungkinan solusi dua negara yang layak, dengan Yerusalem sebagai ibu kota masa depan kedua negara, yang merupakan satu-satunya cara realistis untuk mencapai perdamaian yang adil dan permanen," kata Uni Eropa dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (24/11), dikutip laman i24News.

Uni Eropa juga mengecam Israel karena telah membongkar bangunan-bangunan komersial Palestina di kamp pengungsi Shuafat guna melanjutkan proyek pembangunan permukimannya. Pembongkaran tersebut bertentangan dengan hukum internasional.

"Uni Eropa sangat menentang kebijakan permukiman Israel, ilegal menurut hukum internasional, dan tindakan yang diambil dalam konteks itu, seperti pemindahan paksa, penggusuran, dan penghancuran," katanya.

Uni Eropa berharap Israel mempertimbangkan kembali dan mengubah keputusannya. Pada Rabu (21/11), Israel menghancurkan toko, bisnis, dan pom bensin yang diklaim dibangun secara ilegal di kamp pengungsi Shuafat, Yerusalem.

Baca juga, Pembangunan Permukiman Yahudi Terus Berlanjut.

Masyarakat Palestina yang tinggal di daerah tersebut mengecam tindakan Israel. Mereka mengatakan hampir tidak mungkin bagi penduduk Palestina di Yerusalem Timur dan beberapa bagian di Tepi Barat, mendapatkan izin Israel untuk mendirikan bangunan.

Di hari yang sama, Pengadilan Tinggi Israel memutuskan bahwa organisasi permukiman Ateret Cohanim, dapat melanjutkan proses hukum yang akan mengusir 700 warga Palestina dari lingkungan Silwan di Yerusalem Timur.

Keluarga Palestina yang tinggal di Silwan telah melakukan perlawanan hukum untuk menghentikan upaya pengusiran oleh Ateret Cohanim. Organisasi tersebut diketahui diberi kendali atas rumah 70 keluarga Palestina dalam keputusan yang disetujui Pengadilan Distrik Yerusalem pada 2001.

Saat ini terdapat lebih dari 700 ribu pemukim Yahudi yang tinggal di 196 permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Semua permukiman itu dibangun atas persetujuan otoritas Israel.

Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan. Oleh sebab itu, segala aktivitas permukiman Yahudi di kedua wilayah itu ilegal. Kendati kerap menuai kecaman dari dunia internasional, Israel tetap melanjutkan pembangunan permukiman Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement