Kamis 03 Jan 2019 18:04 WIB

5 Pelaku Pembunuhan Khashoggi Dituntut Hukuman Mati

Sidang perdana kasus pembunuhan Jamal Khashoggi digelar pada Kamis (3/1).

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Jamal Khashoggi
Foto: Metafora Production via AP
Jamal Khashoggi

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pengadilan Arab Saudi telah menggelar sidang perdana kasus pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi, Kamis (3/1). Dalam persidangan itu, dihadirkan 11 tersangka yang terlibat dalam kasus Khashoggi. 

Berdasarkan keterangan yang dirilis Kantor Jaksa Penuntut Umum Saudi, seperti dikutip laman Daily Sabah, lima tersangka di antaranya telah dituntut hukuman mati. Namun, identitas mereka belum dipublikasikan. 

Menurut Kantor Jaksa Penuntut Umum Saudi, penyidikan atas kasus Khashoggi masih terus berjalan. Saudi juga telah meminta otoritas Turki untuk mengirim bukti-bukti yang berhasil mereka himpun guna keperluan persidangan. Namun, permintaan itu belum mendapat tanggapan.

Khashoggi dibunuh dan dimutilasi di gedung konsulat Saudi di Istanbul, Turki, pada 2 Oktober 2018. Kendati otoritas Turki dan Saudi telah mengonfirmasi bahwa Khashoggi dibunuh, tapi hingga kini jasadnya belum ditemukan. 

Beredar dugaan bahwa potongan tubuhnya dilenyapkan menggunakan asam florida. Tapi, dugaan tersebut belum dapat dibuktikan. 

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan telah mengatakan, pembunuhan terhadap Khashoggi direncanakan. Ia pun menyerukan Saudi agar mengekstradisi para pelaku pembunuhan Khashoggi ke negaranya. 

Menurut Erdogan, Turki adalah pihak yang paling layak mengadili para pelaku. Sebab, pembunuhan Khashoggi terjadi di yurisdiksinya. 

Namun, permintaan Erdogan ditolak Saudi. Riyadh menyatakan, akan mengadili para pelaku dengan hukumnya sendiri. 

Baca: Putin dan Macron Bahas Krisis Suriah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement