REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Indonesia menyerukan agar Dewan Keamanan Persatuan Bangsa-Bangsa menjalankan dua klausul dalam Resolusi Nomor 1973, yaitu mengupayakan genjatan senjata dan upaya perdamaian. Indonesia juga mengusulkan adanya operasi penjaga perdamaian jika konflik sudah mereda di Libya.
Hal itu disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam keterangan pers di Kantor Presiden, di Jakarta, Selasa (29/3). "Indonesia melihat ada dua elemen yang juga ada di dalam resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 1973 yang kurang diangkat, yaitu perlunya segera dilakukan gencatan senjata," kata Presiden.
Dalam kesempatan itu, Presiden juga mengusulkan agar PBB bisa mengambil peran dan inisiatif melakukan dua klausul itu dengan melibatkan organisasi di kawasan, seperti Uni Afrika, Liga Arab, serta Libya sendiri. "Pendek kata, semua harus diajak serta mencari political settlement dan mengakhiri kekerasan yang sedang terjadi," katanya
Presiden mencermati bahwa dalam resolusi 1973 tidak mengatur secara eksplisit mengenai klausul operasi penjaga perdamaian setelah solusi konflik ditemukan. "Perlu adanya semacam peace keeping mission yang mana kala gencatan senjata dapat dilakukan, maka gencatan senjata perlu diawasi dan dipantau, ada supervisi dan monitoring," kata Presiden didampingi Menlu Marty Natalegawa dan Menhan Purnomo Yusgiantoro.