Rabu 13 Sep 2017 08:56 WIB

Menyeret Myanmar ke Mahkamah Internasional, Bisakah?

Gedung Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda
Foto: Travelware
Gedung Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh : Wartawan Republika.co.id, Bambang Noyoronp

Muslim di Inggris, melayangkan petisi meminta Myanmar diseret ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Petisi di laman Change.org, sampai Selasa (12/9), sudah diparaf 400 ribu orang lebih dari seluruh dunia.

Petisi itu mengatakan, anak-anak, perempuan, laki-laki, orang tua, maupun cacat dari etnis Muslim Rohingya disiksa. Mereka, diperkosa, dan dibunuh. Rumah mereka juga dibakar. Kita sebagai manusia, harus mengambil tindakan, begitu isi petisi.

Petisi meminta Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi dan Kepala Angkatan Bersenjata Jenderal Ming Aung Hlang, menjelaskan kebijakan keji terhadap Muslim Rohingya, di hadapan ICC.

Masyarakat waras internasional, mengutuk Myanmar. Tapi, sumpah serapah seluruh dunia sekalipun, sungguh tak akan pernah mampu menjamin penghentian pembantaian terhadap etnis Muslim Rohingya. Kedegilan pemerintah dan militer di negara bekas junta itu masih kentara.

Gelombang pengungsian ke Bangladesh, semakin membludak. Upaya internasional mengirimkan relawan kemanusian ke Rakhine, dan melakukan investigasi terkait apa yang terjadi, sampai hari ini, ditolak pemerintahan di Naypyidaw.

Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), sampai Senin (11/9) mencatat, sudah 700 ribu Muslim Rohingya dari Rakhine memilih keluar ke negara tetangga. Radio Free  Asia mengabarkan, balita maupun manula, menembus belantara dan sungai berlumpur demi hidup, menyelamatkan diri menuju Bangladesh.

Aljazirah mengatakan, mereka yang bertahan di Rakhine, tak ada harapan. Tak lagi punya tempat tinggal. Rentan nyawa melayang, lantaran diburu tentara atau tatmadaw. Belum ada data pasti berapa sudah nyawa hilang. Namun internasional memprediksi, ratusan Muslim Rohingya, tewas sudah dibantai.

Mereka yang selamat ke Bangladesh, pun belum jaminan mampu bertahan. Sebagai pengungsian, Muslim Rohingya mengalami kelaparan. Itu sama saja menunggu kematian. Bantuan internasional, membuat mereka bisa makan dan berganti pakaian juga mengobati fisik.

Padahal, pemerintahan miskin di Dhaka, sejatinya tak senang ada gelombang besar pengungsi di perbatasan. Situasinya (di Rakhine) tampak sebagai contoh pembersihan etnis, begitu kata Komisaris Tertinggi Dewan HAM PBB, Zeid Raad al-Hussein.

Lebih terang, Menlu Bangladesh, A.H. Mahmod Ali di Dhaka mengatakan, itu genosida. Tegas dalam kelembutan, Imam Tertinggi Kristiani, Paus Francis juga menilai Myanmar, semakin menyiram garam dalam perih luka dunia.

Muslim Rohingya menderita selama bertahun-tahun. Mereka disiksa, dibunuh, hanya karena mereka ingin menjalani keyakinan dan keimanan sebagai masyarakat Muslim, kata dia lewat kanal 4 News, beberapa waktu lalu.

Sepakat dengan kejahatan berat Myanmar, hukum seharusnya menjadi panglima. Palu hakim semestinya mampu sebagai pembasuh darah yang ditumpahkan Myanmar, dari daging rakyatnya sendiri.

Penasehat Senior di Human Right Working Group (HRWG) Rafendi Djamin mengatakan, Myanmar menuju ke arah perbuatan paling kejam di dunia, genosida. Indikasinya ada, kata dia dari Manila, Filipina kepada Republika.

Tetapi, belum ada laporan resmi dari tim investigasi PBB. HRWG cuma berani menyimpulkan yang terjadi di Rakhine, sebagai kejahatan kemanusian. Yaitu dengan melakukan tindakan pembersihan etnis. Pun Rafendi setuju, kejahatan itu, bisa menyeret Myanmar ke ICC.

Membawa persoalan kejahatan kemanusian, etnic cleansing dan genosida ke ICC memang tepat. ICC di wilayah itu, kata dia. Selain tiga perkara itu, ICC juga berwenang memperkarakan kejahatan perang. Namun persoalan Myanmar ini tak gampang.

Myanmar, bukan negara yang meratifikasi Statuta Roma 1998. Hukum pidana internasional, yang menjadi dasar pembentukan ICC di Den Haag, Belanda. Dari 10 negara ASEAN, cuma Filipina yang berani meratifikasi hukum internasional itu.

Indonesia, negara demokrasi terbesar di ASEAN, belum berani meratifikasi. Tak terikat statuta, membuat Myanmar berat diseret ke ICC. Indonesia, juga tak punya posisi hukum bisa membawa persoalan tersebut, ke ICC.

Sulit bukan berarti tak dapat. Negara yang tak meratifikasi, bisa melaporkan Myanmar ke Dewan HAM PBB. Mendesak Dewan HAM membentuk tim pencari fakta. Itu, sudah dilakukan. Laporan tim pencari fakta menjadi modal bagi Dewan HAM, meminta Dewan Keamanan (DK) PBB bersidang.

Forum lima negara pemilik hak veto di  itu, akan memutuskan apakah Myanmar, harus diseret ke ICC. Dewan Keamanan akan menentukan apakah meminta Jaksa ICC melakukan penuntutan, atau memutuskan yang lain dengan hak vetonya terang Rafendi.

Akan tetapi, upaya menyeret Myanmar ke ICC, dinilai bukan langkah satu-satunya. Menurut dia, paling penting, mendesak Myanmar, mengakui keberadaan Muslim Rohingya di negaranya sendiri.

Indonesia sudah di track (jalan) yang benar, kata dia. Namun Indonesia tak bisa sendiri. ASEAN dan PBB, seharusnya bisa lebih keras terhadap Myanmar. Agar tidak ada lagi kekerasan dan exodus (gelombang pengungsian), kata dia.

Mantan Duta Besar Indonesia di PBB, Makarim Wibisono menyampaikan, tragedi di Rakhine, tanda kegagalan ASEAN. Kata dia, Concord II di Bali 2003 lalu, 10 kepala negara ASEAN sepakat membentuk Masyarakat Asia Tenggara.

Tiga hal kesepakatan, Masyarakat ASEAN. Pertama soal politik dan keamanan. Itu menuntut sesama anggota ASEAN  bertanggung jawab soal keamanan dan situasi politik di kawasan. Kedua soal ekonomi yang mengupayakan kawasan ASEAN terintegrasi antar negara anggota.

Ketiga sosial dan budaya. Itu menuntut ASEAN punya tanggung jawab bersama jika terjadi gejolak dan krisis kemanusian di kawasan. Apa yang terjadi di Myanmar, adalah krisis kemanusian yang menjadi tanggung jawab ASEAN. Ini yang harus diingatkan kembali kepada Myanmar, kata dia.

Pada 2012, Indonesia, sudah mengingatkan Myanmar. Inkonsistensi pemerintahan di Naypyidaw, semestinya perlu membuat ASEAN mengambil teguran lain. Pengucilan, bisa jadi upaya paling buruk dari keengganan negara itu menjalankan kesepakatan Masyarakat ASEAN.

Apakah Masyarakat ASEAN harus tetap menutup mata dengan kezaliman dan pelanggaran hak asasi yang terjadi di depan hidung sendiri?, kata dia.

Tak konsisten dengan Concord Bali, Myanmar juga menyimpang dari keputusan Majelis Umum PBB 2005, tentang Tanggung Jawab dan Perlindungan HAM Warga Negara. Resolusi itu menegaskan, ke para negara anggota, melindungi setiap hak berwarganegara masyarakatnya.

Jika negara tersebut tak mampu melindungi, internasional harus mengambil inisiatif perbantuan. Akan tetapi, jika negara tersebut tak punya kemauan, dan menolak perbantuan, DK PBB punya keputusan yang memaksa.

Salah satunya dengan menjadikan ICC sebagai instrumen jalan keluar. Pun bisa dengan perbantuan pasukan perdamaian. Akan tetapi, kata dia, tentunya resolusi DK PBB tersebut, tetap dijalankan dengan tahap dan acuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement