Selasa 07 May 2019 10:47 WIB

Trump Ampuni Mantan Tentara AS yang Tewaskan Tahanan Irak

Mantan tentara AS tersebut membunuh seorang tersangka militan Alqaidah di Irak.

Rep: Puti Almas/ Red: Ani Nursalikah
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump
Foto: AP Photo/Susan Walsh
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberi pengampunan terhadap Michael Behenna, seorang mantan letnan Angkatan Darat negara itu yang membunuh seorang tahanan Irak. Hal itu disampaikan dalam sebuah pernyataan oleh Gedung Putih, Senin (6/5).

Behenna dijatuhi hukuman 25 tahun penjara pada 2009 karena melakukan pembunuhan yang tak direncanakan di zona pertempuran. Ia membunuh seorang tersangka militan Alqaidah di Irak.

Baca Juga

Hingga kemudian, pria asal Oklahoma itu dibebaskan bersyarat pada 2014 dan diperkirakan akan terus berlanjut hingga 2024. Behenna dilaporkan melakukan kekejaman terhadap seorang tersangka yang bernama Ali Mansur.

Behenna diketahui menelanjangi Mansur, menginterogasi tanpa izin, hingga kemudan menembaknya sebanyak dua kali. Namun, ia mengaku melakukan tindakan itu sebagai pembelaan diri.

Menurut pernyataan juru bicara Gedung Putih, Sarah Sanders, Behenna sudah menjalankan masa tahanan dengan baik dan menjadi narapidana yang disebut olehnya teladan.  Karena itu, ia dianggap pantas menerima grasi dari presiden. Menurut Sanders, dukungan terhadap pria berusia 35 tahun itu juga berdatangan dari militer, pejabat Oklahoma, serta banyak masyarakat di AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement