Sabtu 10 Aug 2019 02:22 WIB

KJRI Hong Kong Bantah Keluarkan Travel Warning

KJRI telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh WNI untuk selalu waspada

Pengunjuk rasa menentang penangkapan rekannya yang berdemo menggunakan laser di Hong Kong, Rabu (7/8). Polisi Hong Kong menggolongkan laser sebagai senjata berbahaya karena bisa merusak mata.
Foto: AP Photo/Kin Cheung
Pengunjuk rasa menentang penangkapan rekannya yang berdemo menggunakan laser di Hong Kong, Rabu (7/8). Polisi Hong Kong menggolongkan laser sebagai senjata berbahaya karena bisa merusak mata.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Konsulat Jenderal RI di Hong Kong membantah telah mengeluarkan peringatan kunjungan atau travel warning seiring dengan memanasnya situasi politik akhir-akhir ini di kota itu.

"KJRI Hong Kong belum pernah mengeluarkan 'travel warning' untuk berkunjung ke Hong Kong," kata Pelaksana Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong, Mandala S Purba, kepada Antara di Beijing, China, Jumat (9/8)

Meskipun demikian, lanjut dia, KJRI telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh warga negara Indonesia yang tinggal dan berada di Hong Kong untuk selalu waspada dan berhati-hati saat bepergian serta menghindari kerumunan massa dan lokasi demonstrasi.

KJRI juga membantah adanya penutupan Bandar Udara Internasional Hong Kong pada saat terjadi unjuk rasa. "Hingga hari ini pukul 21.55 waktu setempat (22.55 WIB), aktivitas di bandara termasuk jadwal penerbangan masih berjalan normal," demikian pengamatan Mandala.

Otoritas bandara setempat melakukan pengamanan lebih ketat dibandingkan hari biasa dengan membatasi akses menuju area check in Terminal 1, kecuali untuk para calon penumpang pesawat yang membawa tiket penerbangan 24 jam ke depan. Mandala juga mengimbau para WNI memantau perkembangan situasi terkini di Hong Kong melalui akun resmi Facebook KJRI Hong Kong.

"Silakan lapor kepada pihak berwajib setempat dan/atau KJRI Hong Kong via WA +852 6894 2799/+852 6773 0466/+852 5294 4184 dan Facebook KJRI Hong Kong, jika memerlukan bantuan dan permintaan informasi," tulisnya dalam unggahan di akun resmi Facebook KJRI Hong Kong.

Gelombang aksi massa di Hong Kong dipicu oleh pembahasan Rancangan Undang-Undang Ekstradisi yang berpotensi warga Hong Kong yang melakukan tindak kejahatan dapat dipidana di wilayah China daratan. Meskipun pembahasan RUU tersebut ditangguhkan, aksi massa masih terus terjadi dengan tuntutan yang makin meluas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement