Kamis 22 Aug 2019 04:55 WIB

Muslim Dihambat di Pelabuhan dan Bandara Inggris, Ada Apa?

Penahanan berulang Muslim dianggap sebagai islamofobia di Inggris.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Bandara London City di Inggris.
Foto: Reuters/E. Keogh
Bandara London City di Inggris.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Muslim terus saja ditahan di pelabuhan dan bandara hingga enam jam oleh penegak hukum Inggris. Mereka menggunakan kekuatan kontraterorisme yang kontroversial, dengan praktiknya itu maka dapat disebut sebagai islamofobia.

Kelompok hak asasi manusia, Cage, mengatakan hal ini turut dianggap sebagai diskriminasi pada Islam dan Muslim. Bahkan, organisasi tersebut menyatakan ada bukti perempuan Muslim dipaksa melepas jilbabnya saat dihentikan, meskipun tingkat hukumannya hanya 0,007 persen dari 420 ribu insiden dari analisis Cage.

Cage menyatakan telah mengajukan keluhan kepada regulator kepolisian, Independent Office for Police Conduct. Atas nama 10 orang, badan tersebut menulis kepada anggota parlemen di semua kelompok partai tentang Muslim Inggris untuk menguraikan sejauh mana kekhawatirannya terkait aturan yang disebut Schedule 7.

Dalam surat itu, Direktur Cage Adnan Siddiqui mengatakan, puluhan ribu orang menjadi sasaran penghentian. Selain itu, praktik tersebut merupakan manifestasi dari islamofobia struktural yang dialami sebagai pelecehan.

Seorang warga Inggris, Omer mengatakan, ia telah dihentikan 40 kali ketika kembali ke Inggris sejak 2005. Akan tetapi, ia tidak pernah dihukum karena pelanggaran apa pun.

"Saya dihentikan 95 persen pada waktu itu, saat kembali dari Belgia, Prancis dan Italia," kata Omer.

Ia mengungkapkan, dirinya sudah muak dengan pertanyaan berulang sehingga dia sering menyampaikan jawaban hanya dengan satu kata untuk menjawab. Seorang mantan profesional medis, Omer dihentikan di Heathrow ketika kembali dari Lahore, Pakistan setelah penerbangan di mana ia membantu seorang remaja yang sedang sakit. Namun, begitu meninggalkan pesawat, ia juga diberikan pertanyaan.

Adapun Schedule 7 undang-undang (UU) Terorisme 2000 memungkinkan orang ditahan di perbatasan hingga enam jam jika penegak hukum khawatir mereka bisa terlibat dalam kegiatan teroris. Tahanan tidak berhak diam, mereka harus menyerahkan ponsel, komputer, dan kata sandi, serta memberikan sidik jari dan DNA berdasarkan permintaan.

Salah satu keluhan Cage yakni Home Office tidak menanggapi permintaan informasi yang merinci jumlah orang yang dihentikan karena agama mereka. Tetapi sebuah penelitian yang dilakukan peneliti Universitas Cambridge pada 2014 menyimpulkan 88 persen dari mereka yang dihentikan merupakan Muslim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement