Rabu 29 Jul 2020 19:08 WIB

Najib Razak Bayar Uang Jaminan Rp 6,8 Miliar

Uang jaminan Najib Razak merupakan perintah pengadilan tinggi Malaysia

Red: Nur Aini
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak berbicara di gedung pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa, 28 Juli 2020. Pengadilan menghukum Najib untuk menjalani hukuman 12 tahun penjara setelah mendapati dirinya bersalah dalam pertama dari beberapa persidangan korupsi terkait dengan miliaran dolar. -darah penjarahan dana investasi negara yang menjatuhkan pemerintahannya dua tahun lalu.
Foto: AP/Vincent Thian
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak berbicara di gedung pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa, 28 Juli 2020. Pengadilan menghukum Najib untuk menjalani hukuman 12 tahun penjara setelah mendapati dirinya bersalah dalam pertama dari beberapa persidangan korupsi terkait dengan miliaran dolar. -darah penjarahan dana investasi negara yang menjatuhkan pemerintahannya dua tahun lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Bekas Perdana Menteri Malaysia Najib Razak membayar uang jaminan sebanyak RM 2 juta (Rp 6,8 miliar) di loket pendaftaran kejahatan Mahkamah Tinggi di Kompleks Mahkamah Jalan Duta Kuala Lumpur, Rabu (29/7).

Najib Razak membayar uang jaminan sebagaimana perintah Pengadilan Tinggi Selasa sehubungan hukuman tujuh dakwaan terkait penyalahgunaan RM 42 juta atau Rp 143 miliar dana SRC International. Najib Razak masuk ke pengadilan sekitar pukul 13.30 dengan menggunakan jalan yang berbeda sehingga tidak disadari oleh media yang menunggu semenjak pagi.

Baca Juga

Anggota Parlemen Dapil Pekan UMNO tersebut terlihat keluar setengah jam kemudian dengan ditemani anak lelakinya Norashman Najib. Saat melewati wartawan dan fotografer Najib Razak bercanda dengan mengatakan bahwa para fotografer sudah mengambil banyak foto dirinya Selasa (28/7). Dia turut melambaikan tangan kepada wartawan sebelum masuk ke dalam mobilnya.

Sebelumnya Hakim Mahkamah Tinggi, Mohd Nazlan Mohd Ghazali memutuskan uang jaminan RM 1 juta untuk menangguhkan hukuman sementara menunggu banding di Mahkamah Rayuan (Banding). Namun, Mohd Nazlan memerintahkan tambahan RM 1 juta lagi uang jaminan bagi penangguhan hukuman dengan dua penjamin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement