Komisi tersebut mengatakan pengacaranya telah berhasil mengembalikan tanah itu kepada pemiliknya pada 2017. Pengadilan Israel pada 2017 memutuskan untuk mengembalikan lembah Qaoun kepada pemilik Palestina dan mengevakuasi pemukim Israel dari daerah tersebut.
Vonis itu diberlakukan bulan lalu. Israel dan UEA menandatangani kesepakatan yang disponsori AS pada September lalu untuk menormalisasi hubungan mereka, sebuah langkah yang diikuti oleh Bahrain dan Sudan, dan baru-baru ini Maroko.
Area sekitar 1,6 juta hektar Lembah Yordania di Palestina ditinggali sekitar 13.000 pemukim Israel dan lebih dari 65.000 warga Palestina.
sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/-uea-tak-berperan-dalam-pengembalian-tanah-palestina-/2098384
Advertisement