Namun, wali kota itu mengatakan bahwa awal bulan ini dia sudah memverifikasi bahwa masjid yang dimaksud telah menindaklanjuti prosedur yang berkaitan dengan norma keselamatan, yang diinstruksikan oleh komisi keamanan dalam pemeriksaan rutin pada Desember kemarin.
“Itu adalah masjid yang tidak pernah dibicarakan. Komisi keamanan itu tidak ada hubungannya dengan isu Islamisme radikal. Lima tahun lalu, sebuah tempat ibadah ditutup atas permintaan prefektur, karena pernyataan yang dibuat di sana. Tapi situs ini tidak ada hubungannya dengan masjid saat ini,” kata Floquet.
Pada hari pertama sidang selama seminggu Senin kemarin di Majelis Nasional, Darmanin menegaskan bahwa Pasal 44 RUU yang diusulkan "bertujuan untuk mengkonsolidasikan prinsip-prinsip Republik akan mengizinkan otoritas regional untuk sementara waktu menutup tempat ibadah tempat publik yang memprovokasi, membenarkan atau mendorong kebencian atau kekerasan.”
Mendagri Darmanin membela undang-undang kontroversial yang menuduh populasi Muslim bagian dari separatisme, dan mengatakan, "Republik diserang oleh separatisme di mana terorisme terbentuk" dan "sah bagi Republik untuk mengambil tindakan untuk membela diri."