Rabu 20 Jan 2021 15:19 WIB

AS akan Tinjau Penentuan Genosida Rohingya di Myanmar

Pemerintah AS tidak pernah menyebutkan peristiwa di Myanmar sebagai genosida

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
Sekelompok pengungsi Rohingya di atas kapal angkatan laut saat mereka pindah ke Pulau Bhashan Char, di Chittagong, Bangladesh 29 Desember 2020. Kelompok kedua pengungsi Rohingya dipindahkan ke pulau Bhashan Char di bawah distrik Noakhali.
Foto:

Dalam kolom opini pada laman Time, pemerintahan Biden didesak harus melakukan apa yang gagal dilakukan oleh Presiden Trump dan Menteri Luar Negeri Pompeo, yakni bertindak cepat untuk secara resmi menetapkan pelanggaran terhadap Rohingya sebagai genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Bukti yang sudah dikumpulkan oleh Departemen Luar Negeri menunjukkan kejahatan-kejahatan tersebut.

Penunjukan seperti itu akan mendukung upaya akuntabilitas internasional yang sedang berlangsung, termasuk kasus di ICJ, yang disorot oleh anggota Kongres dari Partai Demokrat dan Republik sebagai prioritas. Selain itu, Biden juga harus membuat rencana untuk menggunakan pengaruh Amerika dan multilateral untuk membujuk China agar menyembunyikan hak veto permanennya di Dewan Keamanan PBB terkait Myanmar.

Hal itu akan memungkinkan badan yang sebelumnya tidak aktif untuk merujuk situasi di Myanmar ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), sebagaimana mestinya. Jaksa di ICC sudah memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki deportasi paksa Rohingya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, namun demikian pengadilan harus diberi wewenang untuk menyelidiki segala macam kekejaman di Myanmar. Jika tanpa rujukan, itu tidak dapat dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement