Dengan skema visa baru, sekitar tiga juta orang dari Hong Kong akan memenuhi syarat untuk bermukim di Inggris selama lima tahun dan kemudian mendapatkan kewarganegaraan Inggris.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Dominic Raab menggarisbawahi bahwa UU Keamanan Nasional China di Hong Kong merupakan pelanggaran berat terhadap Deklarasi Sino-Inggris sekaligus bertentangan dengan hukum internasional.
Hong Kong adalah kawasan semi-otonom yang telah menjadi bagian dari China sejak 1997, ketika Inggris menyerahkan bekas jajahannya ke China.
sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/inggris-luncurkan-skema-visa-bagi-warga-hong-kong/2127295
Advertisement