REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Inggris akan meluncurkan skema visa bagi warga Wilayah Seberang Laut Britania dari Hong Kong untuk memfasilitasi migrasi jutaan orang ke Inggris.
Skema baru, yang diperkenalkan setelah China memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong pada Juni 2020, akan memberi warga Hong Kong hak untuk tinggal dan bekerja di Inggris.
"Saya sangat bangga karena kami bisa membawa warga Hong Kong untuk tinggal, bekerja, dan membuat rumah mereka di negara kami," kata Perdana Menteri Boris Johnson dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Jumat (29/1).
“Dengan melakukan itu, kami menghormati ikatan sejarah dan persahabatan kami dengan orang-orang Hong Kong, dan kami telah membela kebebasan dan otonomi, nilai-nilai yang dipegang teguh oleh Inggris dan Hong Kong," kata dia lagi.