Kudeta militer yang terjadi di Myanmar dapat membawa komplikasi lebih lanjut. Menurut Global Justice Center, pada prinsipnya kudeta tidak berdampak langsung pada kasus genosida yang diajukan ke ICJ.
"Namun kudeta tersebut menimbulkan pertanyaan lain, termasuk apakah pemerintah yang dipimpin militer akan terus terlibat dan membela kasus tersebut, serta bagaimana Pengadilan akan memandang kepatuhan terhadap perintah tindakan sementara," ujar pernyataan Global Justice Center.
Pada Januari tahun lalu, ICJ meminta Myanmar untuk mengambil tindakan sementara dengan melindungi hak-hak Rohingya di bawah Konvensi Genosida. ICJ juga memerintahkan Myanmar untuk melaporkannya setiap enam bulan.
Pengajuan tersebut belum dipublikasikan, tetapi laporan terakhir diajukan pada November 2020 dan yang berikutnya jatuh tempo pada Mei. Selama persidangan pendahuluan, Myanmar mempertanyakan apakah Gambia memiliki hak untuk membawa kasus tersebut karena tidak secara "khusus" terkena dampak dari dugaan genosida. Gambia telah membawa kasus tersebut bukan atas namanya sendiri tetapi sebagai "proxy" untuk Organisasi Kerjasama Islam (OKI).
Ketentuan Konvensi Genosida memungkinkan negara untuk mengajukan kasus terhadap pihak lain atas pelanggaran, bahkan jika mereka sendiri tidak terpengaruh secara langsung. Hanya negara yang berdiri di ICJ yang ada di bawah Konvensi Genosida.