Kamis 04 Feb 2021 21:50 WIB

Mahkamah Internasional Vonis Mantan Pemberontak Uganda

Ia didakwa atas berbagai jenis kejahatan.

Rep: Lintar Satria/ Red: Ani Nursalikah
Mahkamah Internasional Vonis Mantan Pemberontak Uganda. International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional)
Foto:

Ongwen yang mengenakan dasi dan memakai masker diam selama persidangan. Terkadang matanya tertutup, mendangarkan hakim membacakan putusannya. Di hadapan hukum Ongwen juga dinyatakan bersalah atas kejahatan memaksa tujuh perempuan untuk hamil.

"Akibat dari kekerasan seksual dan fisik dan tinggal dalam kondisi yang dipaksakan pada mereka, para perempuan dan gadis yang diculik mengalami penderitaan mental dan fisik yang tak terbayangkan," kata Schmitt.

Pengadilan menemukan Ongwen memerintahkan penculikan dan pembunuhan banyak warga sipil dalam penyerangan-penyerangan ke kamp-kamp yang dilindungi pasukan pemerintah Uganda. Ia memperkosa dan memperbudak perempuan serta memaksa anak-anak berperang.

"LRA meneror masyarakat di utara Uganda dan daerah sekitarnya selama lebih dari dua dekade, setidaknya satu pemimpin LRA diminta pertanggungjawabannya di ICC atas penderitaan para korban," kata Human Rights Watch dalam merespon vonis tersebut.

 

Atasan Ongwen yakni Ketua LRA Joseph Kony sudah menjadi buron selama lebih dari 15 tahun. Uganda meminta bantuan negara-negara lain untuk menangkapnnya dan membawa ke pengadilan di Den Haag.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement