REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pengadilan Banding Malaysia pada Senin (5/4) menggelar sidang untuk mendengarkan pembelaan mantan perdana menteri Najib Razak terkait kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Najib menghadapi beberapa persidangan atas tuduhan korupsi senilai 4,5 miliar dolar dari dana (1MDB), yang didirikannya pada 2009.
Tahun lalu, Najib dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 50 juta dolar AS setelah dinyatakan bersalah atas pelanggaran kriminal, penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang. Dia telah menerima uang sekitar 10 juta dolar AS dari SRC International, yaitu bekas unit 1MDB.
Pengacara pembela akan menyampaikan pembelaan pada Senin bahwa hakim persidangan telah keliru menolak bukti yang menunjukkan bahwa Najib telah dijebak oleh pemodal Malaysia Jho Low dan pejabat 1MDB lainnya. Menurut dokumen yang diserahkan ke pengadilan, Low dan pejabat 1MDB meyakinkan Najib untuk percaya bahwa dana di rekeningnya adalah sumbangan dari keluarga kerajaan Saudi. Low yang kini masih buron membantah melakukan kesalahan.
"(Najib) tidak mengetahui bahwa transaksi senilai 42 juta ringgit yang masuk ke dalam rekeningnya atau tidak mengetahui bahwa hal yang sama berasal dari rekening SRC," kata dokumen yang dilihat oleh Reuters.