Kamis 29 Jul 2021 16:51 WIB

Jerman Dakwa Dokter Suriah karena Lakukan Penyiksaan

Alla Mousa diduga melakukan penyiksaan di rumah sakit militer di Damaskus, Suriah

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Bendera Suriah. Seorang dokter Suriah telah didakwa di Jerman dengan tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Foto:

Dakwaan itu mencantumkan kasus-kasus lain dugaan penyiksaan di rumah sakit militer di Homs. Kasus tersebut termasuk menggantung orang dari langit-langit dan memukuli mereka dengan tongkat plastik, dan menuangkan cairan yang mudah terbakar ke tangan salah satu dari mereka dan membakarnya.

Mousa juga dituduh menendang luka seorang pasien lain yang terinfeksi, kemudian menuangkan desinfektan ke luka tersebut  dan membakarnya. Dalam satu kasus pada 2012, Mousa diduga memukul dan menendang seorang narapidana dengan kejam. Ketika pria itu membela diri dengan menendang kembali, Mousa memukulinya hingga jatuh dengan bantuan seorang perawat pria. Kemudian di memberikan zat beracun dan menyebabkan narapidana itu meninggal dunia.

Selain tuduhan penyiksaan di rumah sakit militer di Homs, Mousa juga dituduh melecehkan narapidana di rumah sakit militer Mezzeh No 601 di Damaskus antara akhir 2011 dan Maret 2012. Sekjen Pusat Eropa untuk Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, Wolfgang Kaleck mendukung dakwaan yang dijatuhkan terhadap Mousa.

“Kejahatan berat terhadap masyarakat sipil Suriah tidak hanya terjadi di pusat-pusat penahanan badan intelijen: sistem penyiksaan dan pemusnahan Suriah rumit dan hanya ada berkat dukungan dari berbagai aktor,” kata Kaleck, dilansir Aljazirah, Kamis (29/7).

“Dengan persidangan (Mousa), peran rumah sakit militer dan staf medis dalam sistem ini dapat diatasi untuk pertama kalinya," ujar Kaleck menambahkan.

Kaleck juga mencatat bahwa persidangan bisa menjadi penting dalam hal menangani kekerasan seksual. Kaleck mengatakan, kekerasan seksual digunakan sebagai senjata secara sistematis maupun sengaja untuk melawan oposisi di Suriah. Mereka yang terkena dampak tidak hanya menderita konsekuensi fisik dan psikologis tetapi juga distigmatisasi dan didiskriminasi oleh masyarakat.

"Persidangan Mousa dapat membuat mereka terlihat dan dengan demikian juga mengirimkan sinyal penting kepada banyak orang yang selamat, dan tetap diam sampai sekarang," ujar Kaleck. 

Aljazirah melaporkan, pemerintah Jerman ingin mengungkap pihak-pihak yang diyakini bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan dalam perang saudara di Suriah. Jerman percaya, mereka dapat menegaskan prinsip yurisdiksi universal yang berkaitan dengan kejahatan perang.

Pada Februari, pengadilan Jerman menghukum seorang mantan anggota polisi rahasia Assad karena memfasilitasi penyiksaan para tahanan.  Menurut para aktivis hak asasi manusia, putusan pengadilan tersebut akan menjadi preseden untuk kasus-kasus lain dalam konflik selama satu dekade.

Eyad Al-Gharib dihukum karena melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengadilan negara bagian Koblenz menjatuhkan hukuma  empat setengah tahun penjara kepada Al-Gharib. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement