Kamis 18 Aug 2022 18:55 WIB

Malaysia Tolak Pengunduran Diri Pengacara Najib Razak

Pengadilan Federal menolak permintaan pengacara Najib Razak untuk mengundurkan diri

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Esthi Maharani
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tiba di Pengadilan Banding di Putrajaya, Malaysia. Pengadilan Federal menolak permintaan pengacara Najib Razak untuk tidak terlibat lagi dalam banding terakhir kasus korupsi Najib Razak
Foto: EPA-EFE/AHMAD YUSNI
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tiba di Pengadilan Banding di Putrajaya, Malaysia. Pengadilan Federal menolak permintaan pengacara Najib Razak untuk tidak terlibat lagi dalam banding terakhir kasus korupsi Najib Razak

REPUBLIKA.CO.ID, PUTRAJAYA - Pengadilan Federal menolak permintaan pengacara Najib Razak untuk tidak terlibat lagi dalam banding terakhir kasus korupsi Najib Razak, Kamis (18/8/2022). Pengacara utama Najib, Hisyam Teh Poh Teik sebelumnya mengajukan pembatalan pembelaan kliennya dalam kasus korupsi 1Malaysia Development Bhd-linked (1MDB).

"Permintaan maaf saya tulus dan dari lubuk hati saya. Saya tidak dapat bertindak untuk kasus ini. Saya berharap pengadilan akan memberikan kebijaksanaan yang menguntungkan saya karena ruang lingkup dan kedalaman banding,” kata Hisyam Teh seperti dikutip laman Channel News Asia.

Baca Juga

Dia juga berharap para hakim akan meninjau kembali keputusan mereka untuk menolak penundaan sidang. Jika hakim tidak cenderung untuk menunda kasus, dia akan meminta untuk diberhentikan.

Dalam menyampaikan keputusan hakim, Ketua Hakim Tengku Maimum Tuan Mat mengatakan pada Kamis, bahwa pengadilan memiliki kewenangan diskresi untuk mengizinkan atau menolak permohonan pembebasan untuk menjaga dan melindungi hak-hak terdakwa. Hakim mengatakan, Teh masih menjadi penasihat utama.

"Kami berpandangan bahwa penasihat hukum tidak menunjukkan alasan untuk membebaskan dirinya. Kami menolak permintaannya untuk membebaskan diri," katanya.

Teh enggan berkomentar dengan keputusan hakim terbaru. Ketua Mahkamah Agung kemudian memerintahkan kejaksaan untuk memulai pengajuannya.

Tuduhan terhadap Najib, yang menjabat sebagai perdana menteri dari 2009 hingga 2018, melibatkan transfer RM42 juta (9,4 juta dolar AS) dari SRC International, mantan anak perusahaan 1MDB ke rekening bank pribadinya pada 2014 dan 2015. Dia dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan pelanggaran pidana kepercayaan, tiga tuduhan pencucian uang dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan oleh Pengadilan Tinggi pada Juli 2020, dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta.

Vonis tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Banding pada 8 Desember 2021. Najib kemudian mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Federal pada 25 April tahun ini.

Pengadilan Federal telah menyisihkan sembilan hari yakni 15 Agustus hingga 19 Agustus dan 23 Agustus hingga 26 Agustus untuk bandingnya. Ini adalah upaya terakhir Najib untuk membatalkan vonis bersalah.

Pada Senin pekan ini, Najib berusaha untuk mengajukan bukti baru dalam bandingnya, tetapi  lima panel hakim dengan suara bulat menolak aplikasi tersebut pada Selasa.

Pengadilan Federal juga menolak permintaan Najib untuk menunda sidang banding terakhir. Penasihat utama Najib telah meminta agar kasus tersebut ditangguhkan selama tiga hingga empat bulan karena pembela membutuhkan waktu yang cukup untuk menangani kasus tersebut. Ketua Hakim Tengku Maimun memutuskan bahwa para pihak sangat mengetahui tanggal persidangan dan harus melakukan segala upaya untuk bersiap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement