REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pengadilan Malaysia menolak menyita jutaan dolar barang-barang mewah mantan perdana menteri Najib Razak, Senin (13/11/2022). Pengacara Najib Mohamed Shafee Abdullah menyatakan, tidak ditemukan cukup bukti yang menghubungkan aset tersebut dengan kegiatan yang melanggar hukum.
"Pengadilan membuangnya karena tidak ada sedikit pun bukti yang menunjukkan bahwa uang itu adalah hasil kejahatan yang diperoleh secara ilegal," ujar Shafee Abdullah.
Najib terpilih pada 2018 di tengah kemarahan publik atas dugaan keterlibatannya dalam skandal bernilai miliaran dolar di dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Dia saat ini menjalani hukuman penjara 12 tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait 1MDB.
Menyusul kekalahannya dalam pemilihan, polisi menyita uang tunai dan aset termasuk tas tangan dan perhiasan senilai hampir 300 juta dolar AS dalam penggerebekan di beberapa properti yang terkait dengan Najib. Mantan perdana menteri yang secara konsisten membantah melakukan kesalahan mengklaim bahwa sebagian besar barang itu adalah hadiah.
Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menolak tawaran pemerintah untuk menyita lebih dari 2.000 perhiasan, jam tangan mewah, dan tas tangan, yang sekarang akan dikembalikan ke Najib dan keluarganya. "Itu tidak ada hubungannya dengan 1MDB," kata Mohamed Shafee.
Mohamed Shafee menyatakan barang-barang itu adalah hadiah, sedangkan uang tunai itu milik partai politik Najib UMNO. Sekitar 114 juta ringgit dikembalikan ke Najib tahun lalu setelah pengadilan menolak tawaran penyitaan terpisah atas uang tunai yang disita.
Keputusan pengadilan datang hanya beberapa hari sebelum pemilihan umum yang dapat melihat koalisi Barisan Nasional kembali ke pemerintahan. Aliansi itu kembali berkuasa tahun lalu di bawah Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob, setelah dua pemerintahan sebelumnya runtuh di tengah gejolak politik.