Jumat 30 Jun 2023 12:12 WIB

AS Sebut Pembakaran Alquran Tindakan yang Menyakitkan Umat Islam

Seorang aktivis membakar kitab suci umat Islam di luar sebuah masjd di Stockholm.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nidia Zuraya
Polisi turun tangan di tempat kejadian di mana seorang pria membakar Alquran di luar masjid di Stockholm, Swedia, 28 Juni 2023.
Foto: EPA-EFE/STEFAN JERREVANG
Polisi turun tangan di tempat kejadian di mana seorang pria membakar Alquran di luar masjid di Stockholm, Swedia, 28 Juni 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) ikut mengutuk aksi pembakaran Alquran yang dilakukan salah seorang aktivis liberal di Stockholm, Swedia pada Rabu (28/6/2023). AS menyebut membakar teks-teks keagamaan adalah hal yang tidak sopan dan menyakitkan, terlebih aksi pembakaran Alquran itu dilakukan pada hari raya besar umat Islam, Idul Adha.

"Kami telah mengatakan secara konsisten bahwa pembakaran teks-teks keagamaan adalah tindakan yang tidak sopan dan menyakitkan, dan apa yang mungkin legal belum tentu tepat," kata Wakil Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, Vedant Patel, saat ditanya mengenai tindakan provokatif tersebut, dilansir dari Anadolu Agency, Kamis (29/6/2023).

Baca Juga

"Jadi saya akan membiarkan pemerintah Swedia dan penegak hukum setempat untuk berbicara secara khusus atau lebih lanjut tentang insiden khusus ini. Tetapi secara umum, kami terus mendorong Hungaria dan Turki untuk meratifikasi protokol aksesi Swedia tanpa penundaan, sehingga kami dapat menyambut Swedia ke dalam aliansi sesegera mungkin," ujar Patel.

Seorang aktivis bernama Salwan Momika, berwarga negara Irak membakar kitab suci umat Islam di luar sebuah masjid di Stockholm. Aksi itu dilakukannya pada hari pertama perayaan Idul Adha, yang juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban.

Insiden tersebut terjadi di luar Masjid Stockholm di Medborgarplatsen, di mana Salwan Momika pertama kali melemparkan Alquran ke tanah sebelum membakar dan menghina teks keagamaan serta hinaan terhadap Islam.

Pada tanggal 12 Juni, pengadilan banding Swedia menguatkan keputusan pengadilan yang lebih rendah untuk membatalkan upaya polisi melakukan pelarangan pembakaran Alquran. Menurut pengadilan polisi tidak memiliki dasar hukum untuk mencegah orang-orang yang protes dengan melakukan pembakaran Alquran, atas dasar kebebasan berekspresi.

Sebelumnya polisi Swedia telah menolak izin bagi dua orang yang berupaya membakar Alquran. Penolakan ini dengan alasan keamanan, setelah politisi sayap kanan Denmark Rasmus Paludan membakar Alquran di luar Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada bulan Januari.

Kemudian, dua orang yang mencoba melakukan aksi provokatif di luar kedutaan besar Irak dan Turki di Stockholm mengajukan banding atas keputusan tersebut. Pada April, Pengadilan Administratif Stockholm membalikkan keputusan tersebut, dengan memutuskan bahwa risiko keamanan tidak cukup untuk membatasi hak berdemonstrasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement