Jumat 10 Nov 2023 12:43 WIB
Sebulan Genosida Gaza

Apakah Netanyahu Dapat Diadili Sebagai Penjahat Perang?

Tidak mudah untuk menangkap dan mengadili Netanyahu di ICC

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu penjahat perang
Foto:

Pakar hukum internasional Universitas Indonesia Arie Afriansyah mengatakan, pengadilan internasional tidak lepas dari politik. Ada negara yang menganggap Israel tidak melanggar hukum karena membela diri. Ada juga negara yang dengan tegas mengatakan bahwa Israel telah melanggar hukum internasional. 

Arie menjelaskan bahwa tidak mudah membawa seseorang yang terlibat dalam kejahatan internasional untuk diadili di ICC. Ada sejumlah prosedur atau birokrasi yang harus ditempuh sebelumnya. Dalam kasus serangan Israel ke Gaza, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dapat dianggap bersalah dan bertanggung jawab atas kejahatan perang. Namun, tidak mudah untuk menangkap dan mengadili Netanyahu di ICC.

“Banyak sekali birokrasi yang harus dilalui untuk membawa seseorang ke ICC, pertama, apakah kejahatan yang dilakukan itu adalah kejahatan internasional, kedua, apakah negara asal orang tersebut mau dan mampu memprosekusi orang tersebut. Dalam hal ini Israel tidak mau dan mampu menghukum Netanyahu karena dia adalah pemimpin negara,” ujar Arie kepada Republika.co.id

Kemudian harus ditinjau juga apakah ICC mempunyai yuridiksi atas negara yang bersangkutan. Tahap lainnya, harus ada keputusan dari Dewan Kemanan PBB bahwa kasus yang menjerat individu ini bisa dilakukan oleh jaksa penuntut ICC.

“Jadi, ada endorsement dari Dewan Kemanan PBB. Pertanyaan apakah Dewan Keamanan PBB bisa membuat resolusi bahwa ICC bisa memproses kejahatan Netanyahu, itu sangat tidak mungkin karena ada Amerika Serikat. Tentu saja Amerika Serikat akan memblok,” kata Arie.

Ketika sudah tidak ada lagi upaya, maka satu-satunya jalan adalah melalui Majelis Umum PBB. Namun, resolusi majelis umum tidak terikat. Sejauh ini, tidak ada negara yang berani berhadapan langsung dengan Israel. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement